pesta-sabu-di-sebuah-kost-kostan-di-jalan-pulau-adi-selatan

SJ (23), LH (24) dan IM (22) diciduk petugas saat tengah pesta sabu di sebuah kost-kostan di Jalan Pulau Adi Selatan, Gang Buntu, Pedungan, Denpasar Selatan pada Rabu (9/11/2016) lalu.

Denpasar, (Metrobali.com)-

SJ (23), LH (24) dan IM (22) diciduk petugas saat tengah pesta sabu di sebuah kost-kostan di Jalan Pulau Adi Selatan, Gang Buntu, Pedungan, Denpasar Selatan pada Rabu (9/11/2016) lalu.

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti (Bb) sebanyak 12 paket sabu dengan berat total keseluruhan 28,56 gram netto. Bb tersebut diakui milik ketiganya yang didapat dari seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial JA.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga laki-laki berinisial SJ, LH dan IM yang tengah berpesta sabu di Jalan Pulau Adi Selatan pada Rabu (9/11/2016) lalu.

Saat itu SJ baru keluar dari TKP kamar kost dan langsung diringkus, SJ sempat menjatuhkan satu paket sabu di dekat pintu. SJ saat itu hendak membeli air.

“Pengakuan SJ menggunakan sabu sejak tiga bulan lalu, SJ mengaku belum pernah di hukum,” katanya di Denpasar, Minggu (13/11/2016).

Sementara LH saat itu masih memegang bong dan menghisap sabu, karena kaget LH berusaha membuang bong yang ada di tangannya, selain itu ditemukan juga satu paket sabu yang ditaruh didekat tempatnya duduk.

“LH mengaku baru 7 kali sedotan, dia mengaku menggunakan sabu sejak 3 tahun lalu,” katanya.

Tersangka LH menurutnya pernah di rehab di SPN Singaraja selama 3 bulan. Sementara tersangka IM saat digeledah di dalam tasnya ditemukan 6 paket sabu.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost, hasilnya ditemukan 12 paket sabu di rak TV dan 12 paket sabu tersebut di akui milik bertiga, yang di dapat dari seseorang bernama JA yang berada di LP kerobokan.

Sabu tersebut dibeli oleh IM dan LH dimana satu paket seharga Rp500 ribu. Kemudian, dua hari sebelum di tangkap IM dan SJ mengambil satu tas kresek hitam yang di dalamnya berisi sabu dan timbangan elektrik, kemudian oleh SJ, LH, IM barang tersebut di pecah di kost IM, dengan imbalan satu alamat Rp. 50 ribu yang di dapat oleh IM. Sementara SJ dan LH hanya mendapatkan gratis pakai sabu.

“Menurut ketiga tersangka, mereka sudah dua kali  memecah barang dalam jumlah banyak,” pungkas Ganefo.

Ketigany dijerat UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. SIA-MB