Ketua Tim Penasihat Hukum Jrx SID, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.

 Denpasar (Metrobali.com)- 

Sebagaimana pemberitaan media massa, persidangan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang digelar langsung secara tatap muka (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 23 September 2020 Kemarin.

Menanggapi Pemberitaan tersebut, Kamis, 24 September 2020, Ketua Tim Penasihat Hukum Jrx SID, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., mengaku kaget atas pemberitaan tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan seorang Terdakwa yang dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki tersebut, posisinya ditahan di Rutan. Namun, ternyata sidang perdananya dilakukan secara offline alias tatap muka. “Tak disangka kemarin kami mendapat info yang mengagetkan”, ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan dari awal tim Penasihan Hukum Jrx SID sudah menolak persidangan secara online (teleconference) dengan alasan bahwa pesidangan online melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana, bahkan Jrx juga sempat walk out pada persidangan yang pertama. “kami menolak teleconference sebagai upaya untuk menegakan hukum acara”, tegasnya.

Gendo juga menyampaikan bahwa terhadap terdakwa yang ditahan, banyak persidangan dilakukan dengan tatap muka langsung. Misalkan di Pengadilan Negeri Singaraja (PN Singaraja), dalam waktu yang berdekatan dengan kasus Jrx SID, dengan Pasal yang sama, namun persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. Kemarin (Rabu, 23 September 2020), terdakwa Jaksa Pinangki, yang diduga terlibat suap menyuap, posisi terdakwa ditahan di Rutan, ternyata persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. “Ternyata sidang perdana Jaksa Pinangki dilakukan secara tatap muka”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tim Hukum Jrx SID merasa kecewa atas pembedaan perlakuan yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar serta majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID, padahal perkara Jaksa Pinangki dan Jrx SID tersebut sama-sama perkara pidana, sama-sama ditahan dan hukum acaranya pun sama, yakni merujuk KUHAP. Atas kejadian tersebut, Ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang tidak mau sidang Jrx dilakukan secara Offline? Apa yang ditakutkan? Kalau takut, siapakah yang takut? “Ini situasi yang mengherankan”, tegasnya.

Lebih lanjut, Gendo menegaskan Jika hukum acaranya sama, terus mengapa PN Denpasar seolah-olah menjadikan praktek sidang pidana online seperti kebiasaan yang absolut, padahal sidang online telah mereduksi KUHAP dan merugikan kepentingan hukum Jrx. “Ada apa Pengadilan Negeri Denpasar, dalam Hal ini Majelis Hakim?”, tutupnya.

 

Sumber : Gendo Law Office