Denpasar, (Metrobali.com)

Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dikonfirmasi usai pemeriksaan di Polda Bali, Kamis (6/8) mengatakan kliennya diberikan 13 pertanyaan. Dalam kasus ini, pihaknya ingin ada mediasi dan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Entah itu melalui pertemuan terbuka atau tertutup (mediasi). Jalan hukum pidana itu pilihan terakhr,” kata Gendo.

Sementara di konfirmasi secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho mengatakan ada tiga poin dasar pemeriksaan Jerinx. Pertama postingan tersebut memang Jerinx yang membuat. Lalu maksud dalam postingan itu Jerinx mengunggah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan soal rapid test sebagai syarat layanan di rumah sakit.

Kemudian terkait postingan, komentar, hingga emoticon yang digunakan. Setelah memeriksa Jerinx selaku terlapor, pihaknya berjanji akan segera menggelar perkara kasus tersebut. “Kami akan segera melalukan gelar perkara dan hasil gelar serta langkah selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Pewarta : Nanto

Editor : Sutiawan