Foto : Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (paling kanan) saat mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Bangli  I Made Gianyar yang melakukan persembahyangan di Pura Penataran Agung, Desa Pekraman Pengootan, Bangli, Rabu (24/10/2018).

Bangli (Metrobali.com)-

Pemkab Bangli telah menetapkan 29 desa wisata yang tersebar di 4 kecamatan. Desa wisata baru ini diharapkan mampu berkembang dan menyusul kesuksesan Desa Penglipuran yang sudah terkenal ke dunia internasional dan meraih berbagai penghargaan bergengsi.

Untuk itu anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya juga mendorong lebih banyak pelaku UMK pariwisata lahir di 29 desa wisata ini untuk menggarap berbagai peluang yang ada. Bahkan pihaknya mengaku siap memfasilitasi akses permodalan ke pihak perbankan. Sebab saat ini sudah ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang juga bisa diakses para pelaku pariwisata.

“Kami ajak dan dorong para pelaku dan pengelola di desa wisata baru di Bangli untuk memanfaatkan KUR untuk mengembangkan usaha pariwisata yang dirintis saat ini,” kata Rai Wirajaya saat ditemui usia mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan juga bersama Bupati Bangli  I Made Gianyar yang melakukan persembahyangan di Pura Penataran Agung, Desa Pekraman Pengootan, Bangli, Rabu (24/10/2018).

Dalam kesempatan berbincang-bincang dengan Bupati Bangli, Rai Wirajaya juga mengapresiasi inisiatif dan keseriusan Pemkab Bangli untuk menggeliatkan pembangunan pariwisata salah satunya melalui penetapan 29 desa wisata ini. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata.

Potensi dari 29 desa wisata di Bangli ini bervariasi, mulai wisata budaya, wisata geologi, wisata agro, wisata spiritual, hingga wisata alam. Adapun 20 desa di wilayah Kecamatan Kintamani yang ditetapkan sebagai desa wisata, masing-masing Desa Terunyan, Desa Bayung Gede dan Desa Sukawana dengan potensi wisata budaya. Selanjutnya Desa Kutuh (wisata agro) dan Desa Kedisan (wisata geologi).

Untuk potensi wisata alam ada Desa Kintamani, Desa Belandingan, Desa Pinggan, Desa Abang Songan, Desa Abang Batudingding. Lalu Desa Wisata Songan A, Desa Songan B, Desa Suter dan Desa Buahan.  Kemudian ada Desa Wisata Batur Utara, Desa Wisata Batur Tengah, Desa Batur Selatan, Desa Bunutin, Desa Selulung, dan Desa Catur.

Sedangkan 9 desa wisata lainnya tersebar di 3 kecamatan. Di Kecamatan Bangli yakni Desa Penglipuran (wisata budaya), Desa Guliang Kangin (wisata alam), Desa Pengotan (wisata geologi), Desa Sedit (wisata spiritual).

Sementara di Kecamatan Tembuku ada empat desa wisata. Yakni Desa Undisan, Desa Jehem, Desa Tembuku dan Desa Peninjoan dengan potensi wisata alam. Terakhir di Kecamatan Susut ditetapkan Desa Kayuambua (wisata alam).

“Kami harapkan potensi seluruh desa wisata baru ini bisa dikelola secara maksimal tentu juga dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan penuh pemerintah daerah dan juga pemerintah provinsi,” tegas Rai Wirajaya.

Anggota Fraksi PDI P DPR RI itu menambahkan pihaknya pun akan siap melakukan pendampingan termasuk dari aspek pendanaan atau permodalan bagi para pelalu UKM pariwisata yang terlibat di desa wisata ini. Salah satunya yang kembali ditegaskannya adalah soal KUR pariwisata.

Apalagi kebijakan penyaluran KUR untuk pelaku pariwisata ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata. “Saya akan berkomunikasi dengan mitra kerja kami di Komisi XI yakni pihak perbankan agar bagaimana KUR pariwisata bisa juga disalurkan untuk membantu pengembangan desa wisata di Bangli,” tegas politisi yang sudah tiga kali menjabat anggota DPR RI ini dan kini maju sebagai caleg DPR RI petahana dapil Bali dari PDI P pada Pileg 2019.

Untuk KUR ini ditetapkan platform kredit usaha kecil senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan untuk kredit mikro senilai Rp25 juta. Dengan tingkat bunga kredit tahun ini hanya 7 persen per tahun.

Setidaknya ada 12 bidang usaha di sektor pariwisata yang akan dibiayai melalui program KUR ini. Diantaranya yakni usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara MICE (meeting, insentive, convention, dan exhibition).

Pelaku usaha akomodasi alias penyedia layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi, seperti tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).

Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Termasuk juga jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodir bisa mengakses KUR ini.

Kembali soal penetapan desa wisata baru di Bangli ini, Rai Wirajaya berharap hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan penduduk setempat akan pentingnya penataan serta pemeliharaan lingkungan, sebagai upaya mempertahankan keberadaan potensi kebudayaan dan potensi wisata di Bangli.

“Karakteristik masing-masing desa wisata harus digali dan dibangun sehingga memiliki ciri khas yang bisa dijual dan menarik kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara,” tandasnya.

Pewarta : Widana Daud

Editor : Whraspati Radha