Seorang warga Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana Made Joyo A alias Dek Oleh (37) diamankan polisi

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang warga Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana Made Joyo A alias Dek Oleh (37) diamankan polisi karena menyimpan sabu.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap polisi di rumahnya pada hari Rabu (18/9) lalu sekitar pukul 08.30 Wita.

“Terduga diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi itu anggota kemudian melakukan lidik dan penggeledahan” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops, Kompol Wayan Sinar Yasa di Polres Jembrana, Selasa (8/10).

Dari penggeledahan di dalam kamar terduga lanjut Kapolres Jembrana ditemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram atau netto 2,5 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan didalam kotak plastik yang disimpan terduga di dalam laci meja rias” ujar Kapolres Jembrana Adi Wibawa yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Mulyadi.

Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti sebuah bong, pembungkus permen, dua batang catton but, sebuah jarum, sebuah potongan pipet, lima buah pupa kaca, dua buah korek api dan sebuah HP merk Nokia warna biru.

Dari keterangan terduga pelaku sambung Kapolres Adi Wibawa, narkotika jenis sabu didapat dari seseorang bernama Ketut (DPO) dari Tabanan. Terduga dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Disisi lain, terduga pelaku sabu Dek Oleh mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kasus yang dialaminya ini merupakan yang kedua kalinya karena ajakan. (Komang Tole)