pilkada

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, I Dewa Wiarsa Raka Sandhi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Pusat mengenai pilkada serentak di lima kabupaten/kota pada Mei 2015 depan, serta satu kabupaten pada Desember 2015.

“Memang ada pertemuan KPU se- Pulau Jawa, Bali NTB dan NTT, ada 9 provinsi. Salah satu yang kami sampaikan adalah mengenai penyelenggaraan pilkada,” kata Dewa saat dihubungi, Jumat 3 Oktober 2014.

KPUD Bali, sambung Dewa, perlu mencermati secara khusus mengenai penyelenggaraan pilkada serentak pasca-terbitnya UU Pilkada.

“Tadi pagi kami mengundang komisioner KPU. Kami juga mengundang KPU di 6 kabupaten/kota untuk membahas masalah persiapan pilkada,” paparnya.

Dari hasil koordinasi dengan KPU Pusat, Dewa melanjutkan, disepakati jika segala persiapan penyelenggaraan pilkada langsung tetap dilaksanakan, sembari menunggu Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) yang akan segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Arahan Divisi Hukum KPU Pusat kita diminta menunggu lebih lanjut setelah Perppu diterbitkan. Persiapan tetap dilakukan,” katanya.

Hanya saja, khusus untuk penggunaan anggaran KPU Pusat mewanti-wanti agar KPU di Bali tak menggunakannya. Yang dihentikan, ia melanjutkan, adalah penggunaan anggaran hibah APBD. Seperti diketahui, enam KPU kabupaten/kota ini sudah berkoordinasi mengenai anggaran dengan pemkab/pemkot untuk penyelenggaraan pilkada. “Jika itu disetujui, sebelum ada kejelasan resmi pusat, maka jangan digunakan,” imbaunya.

Khusus mengenai penggunaan anggaran, Dewa tak mau timbul persoalan hukum di kemudian hari jika anggaran itu digunakan. “Maka kita tunggu keputusan (KPU) pusat,” tegasnya.

Pada Mei 2015 Bali akan menggelar pilkada serentak di lima kabupaten/kota yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli. Tak lama setelah itu yakni pada Desember 2015, giliran Kabupaten Jembrana yang akan menggelar pilkada. JAK-MB