Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang oknum anggota TNI, Kapten (Chb) Ismail disidangkan harus menanggung malu akibat perbuatannya menggelapkan uang zakat pada tahun 2011 yang disalurkan melalui Masjid Agung Sudirman, Denpasar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III Denpasar, Ismail dituntut hukuman setahun penjara. Ia juga dituntut pecat dari kesatuannya.

Dalam paparannya, Oditur Militer Mayor (Chk) I Putu Gede Budiadi di hadapan Majelis Hakim Militer yang diketuai Letnan Kolonel (Chk) Apel Ginting menyatakan, sesuai fakta persidangan unsur-unsur pasal 372 KUHP telah dapat dibuktikan.

“Kapten (Chb) Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menggelapkan uang zakat di Masjid Agung Sudirman pada tahun 2011,” papar Budiada, Senin 21 Oktober 2012.

Kapten (Chb) Ismail, sambung Budiadm, telah mengakui perbuatannya. Ia menyatakan uang zakat yang terkumpul pada Idul Fitri tahun 2011 tidak disalurkan ke sejumlah calon penerima. ” jumlahny sebesar Rp9,5 juta,” urai Budiada.

Kendati begitu, Budiada menjelaskan jika beberapa pihak mengaku mendapat saluran dana zakat dari terdakwa, namun nilainya berkurang atau tidak sesuai.

Mendengar tuntutan oditur, terdakwa Ismail hanya bisa menangis dan berencana akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang Selasa 30 Oktober 2012 pekan depan. BOB-MB