Polisi mengamankan pelaku penggelapan mobil Ni Luh Gede Armini beserta barang bukti mobil Xenia DK 1971 AAB di Mapolsek Sukawati.
GIANYAR (Metrobali.com)-
Jajaran Polsek Sukawati berhasil menciduk seorang pelaku penggelapan mobil tersangka Ni Luh Gede Armini (45)  beralamat Banjar Cemenggaon, Desa Celuk, Sukawati, Gianyar. Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Xenia DK 1971 AAB milik korban  I Gede Selamet (21) alamat Banjar Sakih, Desa Guwang,Sukawati,Gianyar.
Terlapor Ni Luh Gede Armini berhasil diamankan di Jalan Cargo Ubung, Denpasar. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 20 Juta. Atas kejadian tersebut, terlapor Selamet kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gede Alit Sudarma, Rabu (16/12) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban. Berdasarkan laporan polisi LPB/44/XII / Bali/Res Gr/Sek Sukawati tanggal 14 Desember  2020, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Armini.
Dijelaskan kronologis penangkapan dengan adanya laporan tentang penggelapan mobil tersebut, unit opsnal Polsek Sukawati  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor maupun mobil yang telah digelapkan tersebut. “Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sering ke daerah Ubung, Denpasar untuk jual beli kayu,” ujarnya.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma memerintahakan Panit 1 Reskrim Ipda I Wayan Parwata melakukan penyelidikan ke Denpasar bersama unit opsnal. Terlapor  Armini berhasil diamankan di Jalan Cargo Ubung, Denpasar. Dari hasil interogasi terhadap terlapor Armini bahwa mobil yang disewa pelaku  sudah digadiakan kepada M Mulyadi Sastra Supardiana (48)  alamat asal Dusun Karang Tengah RT/RW 001/007 Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Hasil interogasi tersebut, anggota Polsek Sukawati kemudian membentuk tim  penyelidikan dan pengembangan barang bukti dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu  Anak Agung Gede Alit Sudarma ke wilayah Jawa Timur tepatnya di kabupaten Jember untuk menyelidiki keberadaan Muliadi selama di Bali tinggal di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar serta barang bukti Xenia DK 1971 AAB,” katanya.
Hasil penyelidikan dan maping tim dimana Muliadi  menggadai mobil Xenia DK 1971 AAB tersebut berada di Dusun Karang Tengah RT/RW 001/007 Desa Pace. Tim Polsek Sukawati berhasil mengamankan Muliadi dirumahnya alamat RT 01/RW 07, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten  Jember, Jawa Timur.
Dari hasil interogasi terhadap Mulyadi bahwa pria  memang pernah mengadaikan 1 unit mobil xenia DK 1971 AAB dari seorang perempuan Armini di gadai sebesar Rp. 20 juta.
Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan 1  unit mobil Xenia warna putih DK 1971 AAB beserta kunci kontak dan STNK. “Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sukawati. Atas perbuatannya, Armini dijerat dengan Pasal 372 KUHP  tentang penggelapan,” tandasnya.
Pewarta : K. Catur