Lalut saat disidang di PN

Jembrana (Metrobali.com)-

I Putu Widya Negara (54) alias Lalut yang juga mantan ketua umum sebuah partai politik di Jembrana, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp.60 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim. Pasalnya lalut terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tersebut dikurangi masa hukuman yang telah dijalani selama ini.

Putusan tersebut langsung disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Johanis Dairo Malo dengan anggota Irwan Rosadi dan Poltakpada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (8/5).

Hukuman terhadap Lalut ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Bunga Ronifia Farifah, yang menuntut Lalut dengan hukuman penjara selama enam tahun denda Rp. 60 juta subsider enam bulan kurungan. Namun demikian, jaksa penuntut umum mengatakan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim setelah terdakwa Lalut menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

“Perbuatan terdakwa sempat membuat resah warga, karena telah menggauli anak di bawah umur. Kami memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena terdakwa belum pernah dihukum, menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya lagi” ujar Johanis Dairo Malo saat membacakan putusan, Kamis (8/5).

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera memeriksa Dina. Pasalnya Dina diduga berperan melakukan tindak pidana human traffcking atas diri Dewa Ayu TD (17) dengan menjual saksi korban kepada Lalut dengan tarif Rp. 6 juta. Namun Lalut menolak karena mengaku tidak punya uang.

Meski Lalut sudah mengaku tidak  memiliki uang, namun Dina tetap mendesak, katanya wanita yang diserahkan itu lagi membutuhkan uang. “Tidak apa-apa, pakai saja dulu. Uangnya nanti belakangan” ujar majelis hakim menirukan pengakuan Lalut dalam persidangan sebelumnya. MT-MB