ANDREW DAN MYURAN

Denpasar (Metrobali.com) –

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa menegaskan bahwa dua terpidana mati eksekusi “Bali Nine”, secepatnya dipindahkan dari LP Kerobokan, Badung dengan menggunakan jalur udara. Direncanakan pihaknya akan menggunakan pesawat commercial Garuda Indonesia Airways (GIA) untuk memindahkan Andrew Chan dan Myuran Syukumaran.

Hal ini ditegaskan, Momock saat melakukan rapat koordinasi dua terpidana mati tersebut dengan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang dihadiri oleh Wakapolda, Bali I Nyoman Suryasta, pihak Angkasa Pura, BNN, Kesbangpolinmas, serta instansi terkait, di Ruang Wiswashaba Pratama, Pemrov Bali, Kamis (12/2).

“Kami sudah koordinasi dengan Angkasa Pura, Garuda, BNN, semuanya mendukung,” kata Momock seraya menambahkan, pihaknya sudah menerima surat pemindahan dua terpidana asal Australia tersebut per hari Rabu (11/2) kemarin dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Kemenkumham mengatakan akan menunda eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Syukumaran, namun Momock membantah jika ada penundaan. Sekali lagi, dengan tegas dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemindahan secepatnya dua terpidana mati itu dari LP Kerobokan.

“Berikutnya ada rapat, tapi kami minta secepatnya, surat perintah pemindahan sudah kami terima Rabu (11/2) dari Kemenkum dan HAM, kemarin ini bukan mundur. Cuma kemarin itu ada permintaan dari Pemda setempat, kami pindahkan ke Bali dan ini waktunya disamakan dengan daerah lain, ada Banten, Jakarta, Jawa Timur,” pungkasnya.

Pemindahan dua terdakwa narkoba itu, direncanakan secepatnya dengan menggunakan pesawat commercial Garuda Indonesia Air Ways (GIA).SIA-MB