Foto: Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,yang juga advokat senior dijuluki Panglima Hukum saat selfie di pesawat.

Denpasar (Metrobali.com)-

Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia kini dalam sorotan tajam publik dan menuai kritikan serta kecaman warganet (netizen) dan publik secara luas.

Hal ini terjadi pasca manajemen Garuda Indonesia mengeluarkan pengumuman yang melarang penumpang mendokumentasikan kegiatan di pesawat.

Hingga kejadian dimana Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan YouTuber Rius Vernandes ke pihak Kepolisian lantaran mengunggah menu makanan maskapai Garuda Indonesia yang ditulis di atas kertas di ke akun sosial media miliknya.

Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., pun angkat bicara atas kegaduhan yang terjadi. Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai laporan polisi yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia tersebut terlalu berlebihan.

“Freedom of Speech di Negara ini sudah mati.
Gimana mau maju kalo baperan kaya gini?
Harusnya reviewer bisa jadi momentum perusahaan untuk memberikan yang lebih baik lagi ke depan,” kata Togar ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Jumat (19/7/2019).

Menurut advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, maskapai Garuda Indonesia itu merupakan perusahaan jasa maka kepuasan customer harus menjadi prioritas utama.

“Masa customer tidak boleh review and complaint Food & Beverage yang disajikan di Pesawat? Customer kan beli tiket, penyedia jasa harusnya kalau dikoreksi ya introspeksi selama kritiknya itu membangun,” tegasnya.

Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini mengingatkan jika ada masukan dan kritik dari customer harus didengar untuk perbaikan. Bukan malah dijadikan laporan di kantor polisi dengan dasar UU ITE.

“Jangan dong krisis kritik di ruang publik,
Ingat, Negara Indonesia lahir atas kritik kolonial.
Cakrawala berekspresi di sana,”  kata Togar  yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, ini juga berpendapat Laporan Polisi tersebut tidak tepat dan menunjukan reaksi citra perusahaan Garuda yang seolah olah kurang peka dan menutup diri dari masyarakat pecinta Garuda.

“Apalagi laporannya tentang pencemaran nama baik. Dimana mens rea (niat) mencemarkannya Yang di posting itu kan fakta  Fakta mana bisa di pidana,” tegas advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini  juga mengingatkan perlu dipertanyakan lagi legal standing dari pelapor. Mengingat pasal yang dilaporkan adalah UU ITE yang merupakan pengembangan dari pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik aduan bagi korban yang merasa dirugikan.

Kalau memang kritik berujung pidana, tanya Togar Situmorang,  bagaimana tanggapan manajemen Garuda Indonesia terhadap video unggahan advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengenai makanan di business class Garuda yang sangat tidak berkelas, dan menyatakan jauh lebih enak makan di warteg?

“Laporin juga dong,” pungkas advokat berdarah Batak  kelahiran Jakarta tapi lama menetap dan cinta Bali yang juga yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini. (wid)