Keterangan foto: Pelaku Nengah Terak (60) beralamat Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng pada Selasa (5/3) sekitar Pukul 16.30 Wita mengamuk di rumah Nyoman Suwadi Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Merasa tidak terima lampu rumahnya hanya menyala malam hari dan disiang hari dipadamkan, pelaku Nengah Terak (60) beralamat Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng pada Selasa (5/3) sekitar Pukul 16.30 Wita mengamuk di rumah Nyoman Suwadi Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Pelaku mengamuk dengan melakukan penusukan/penikaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap diri korban Nyoman Suwadi (45) beralamat Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dan korban Nyoman Sari (44) beralamat Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, bahwa pelaku secara tak terduga dan tiba-tiba saja melakukan penusukan /penikaman terhadap korban, pada saat korban menawari minuman beralkohol terhadap pelaku yang saat itu lewat didepan rumah korban. “Pelaku secara tiba-tiba mendatangi korban dan pelaku langsung menghunus belati yang dipegangnya dan menusukan kearah perut korban,” ujar Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

“Namun karena korban menghindar, sehingga tusukan pelaku hanya membuat luka iris pada bagian perut sebelah kiri. Setelah itu pelaku langsung mendatangi korban Nyoman Sari yang sedang duduk dan langsung melakukan penusukan kearah tubuh bagian kanan sebanyak 1 kali. Sehingga tusukan pelaku mengenai diantara dada bawah dan perut sebelah kanan dan mengeluarkan darah. Oleh warga seetempat korban dibawa ke RSU Kerta Usada Singaraja,” ujarnya menambahman.

Lebih lanjut Sartika mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara serta melakukan olah TKP dengan unit Reskrim. “Dari hasil oleh TKP dan interview saksi-saksi, diketahui bahwa benar telah terjadi peristiwa penusukan/penikaman terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku Nengah Terak,” ujarnya lagi.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kemudian pada Selasa (5/3) langsung dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Nengah Terak, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pada diri pelaku ditemukan barang bukti , 1 (satu) buah pisau belati bergagang besi dgn panjang mata pisau kl 17 cm beserta sarung belati yg terbuat dari kayu. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku Nengah Terak, mengakui penusukan tersebut dilakukannya sendiri karena sakit hati, masalah aliran listrik, yang diberikan oleh korban selaku pelapor, memberikan aliran listrik kerumah pelaku hanya pada malam hari saja dan siangnya diputus,” jelas Sartika. “Dan diakui pula barang bukti yang dipergunakan melakukan penusukan adalah pisau belati,” imbuhnya.

Terhadap pelaku Nengah Terak saat ini sedang diamankan di Polsek Tejakula dan sangkaan pidana yang disangkakan terhadap pelaku Nengah Terak adalah tindak pidana Penganiayaan yang – orang lain luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1), Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pewarta: Gus Sadarsana
Editor: Hana Sutiawati