ilustrasi-penganiayaan

Jembrana, (Metrobali.com) –

Perkelahian antar pelajar terjadi Senin (10/3) sekitar pukul 21.00 wita di Kabupaten Jembrana. Satu korban, Bagus AP (15) mengalami lebam dimukanya. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Informasi yang dihimpun Selasa (10/3) perkelahian antar pelajar ini dipicu gara-gara suara knalpot brong dari sepeda korban, Bagus AP, siswa kelas IX dari salah satu MTS di Kecamatan Jembrana asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Saat itu, korban dibonceng temannya dengan menggunakan sepeda motor trail KLX. Tiba di jalan sempit sekitar pertigaan buaya tiga di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana sepeda motor yang ditumpangi korban berpapasan dengan mobil tak dikenal.

Melihat kondisi tersebut, teman korban bermaksud oper porseneleng (gigi), namun malah menjadi netral. Sehingga saat gas digeber menimbulkan suara keras hingga terjadi ketersinggungan dari sejumlah remaja SMP yang duduk-duduk dilokasi, diantaranya Kadek AW (15), Putu SMP (15) dan Made AAW (15) siswa kelas IX dari salah satu SMPN di Kecamatan Jembrana dan Komang AAP (15), Putu AFH (15) dan IB AU (15) siswa kelas IX dari salah satu SMPN di Kecamatan Negara.

Dari kejadian tersebut, teman korban mukannya minta maaf, namun malah langsung melarikan sepeda motornya. Ketersinggungan tersebut berlangsung hingga saling ejek dan melontarkan tantangan untuk berkelahi lewat BBM. Pasalnya korban mengenal dengan salah satu siswa yang sedang duduk-duduk dilokasi.

Melalui BBM itu, mereka sepakat untuk duel. Kemudian Senin (9/3) sekitar pukul 21.00 wita, pelaku dan korban dengan masing-masing membawa lima temannya sepakat untuk berkelahi di jalan Buaya Tiga, Kelurahan Dauhwaru.

Korban dan pelaku kemudi bekelahi. Sementara temannya hanya menonton. Namun saat korban terpojok, teman-teman korban bukannya menolong namun malah melarikan diri.

Dari perkelahian tersebut, seluruh muka korban mengalami lebam. Merasa kalah korban kemudian pulang. Mengetahui muka korban lebam, orang tua korban tidak terima. Korban kemuidian diajak ke RSUD Negara untuk divisum. Malam itu juga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizing Kapolres Jembrana dikonfirmasi, Selasa (10/3) membenarkan kejadian tersebut.

”Korban, pelaku dan teman pelaku sudah kami mintai keterangan. Pelaku tidak ditahan. Pelaku dijerat pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak” terangnya.

Informasi terakhir Selasa (10/3) sore, orang tua korban dan pelaku sudah berdamai. MT-MB