SPSI_buruh

 Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran masuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata, dua orang karyawan Hotel Jimbrwana, Negara dipecat pihak managemen pengelola hotel.  Pemecatan tersebut mulai berlaku Senin (3/2) kemarin. Kini 19 orang karyawan lagi menjadi target pemecatan. Pasalnya mereka juga ikut bergabung kedalam wadah SPSI Pariwisata Jembrana.

Dari informasi, pemecatan terhadap dua orang karyawan, Indriani Amaliah dan Gede Winada dari bagian purchasing, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan surat pemecatan tanpa nomor dan prihal. Namun hanya ditulis surat pemutusan hubungan kerja.

Made Sukadayana GM Hotel Jimbarwana, saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan tersebut, namun pihaknya menampik jika pemecatan tersebut lantaran ikut bergabung kedalam SPSI Pariwisata Jembrana.

Menurutnya ada tiga pertimbangan mendasar dalam pemecatan tersebut, dianataranya persentase occupanci hotel beberapa bulan ditahun 2013 lalu di bawah target, anggaran yang diberikan pengelola tahun 2014 tidak mencukupi untuk membiayai pemeliharaan hotel, biaya promosi dan biaya perlengkapan alat-alat. Termasuk biaya gaji, uniform yang dibayar tiap bulan dan karyawan yang ada saat ini melebihi dari jumlah ideal.

Jumlah kamar hotel 51 kamar, idialnya jumlah karyawannya 30-35 orang, setelah dikurangi 3 orang, sekarang menjadi 49 orang dari sebelumnya 52” ujar Sukadayana.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, pihaknya lalu langsung mengambil sikap. Sementara yang seorang lagi lantaran sudah mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan di tempat lain.

Sementara menurut seorang karyawan, alasan sesungguhnya karena kedua orang ini masuk sebagai anggota SPSI Pariwisata yang dibentuk beberapa waktu lalu. “Ini merupakan tekanan, dengan harapan agar tidak banyak menuntut haknya” terang salah seorang karyawan.

Lanjut, menurutnya gaji yang diterima juga dibawah UMK, dari Rp.850 ribu per bulan dinaikan menjadi Rp.1,050 juta sebulan.

Sementara Ketua SPSI Jembrana Sukirman mengatakan pemutusan hubungan mestinya sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Dua karyawan yang dipecat seharus mendapat pesangon. “Kalau karena efisiensi, perusahaan harus lihat pasal 164 ayat 3 UU Tenaga Kerja” ujar Sukirman. MT-MB