Kuasa Hukum YKPA Emosional Hadapi 11 Anak Panti Asuhan

Denpasar (Metrobali.com) –

11 siswa SMP dan SMA di beberapa sekolah di Denpasar ditahan ijazahnya oleh Yayasan Kasih Peduli Anak (YKPA) yang berlokasi di Jl Gunung Payung No 23, Banjar Uma Dwi, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Mereka diantaranya adalah Ni Luh Wanasari, Kadek Tami, Ni Nengah Jeklin, Luh Yunita Tirta. Ni Luh Puji Dewi Meliawati, Lilis, Kadek Yulianto, Nengah Sandi Lodra, Kadek Prema Wirawan dan Wayan Suastini Bintang.

Penahanan ijazah anak-anak yang sebagian besar berasal dari Karangasem tersebut berawal dari teguran yang disampaikan oleh pemilik panti asuhan bernama Pande Putu Etiartini.

Salah seorang siswa Ni Luh Wanasari mengaku, awal mula konflik dengan pemilik panti saat karena kata-kata yang menjijikan.

“Kami dikatakan menjijikan. Kami malu. Makanya kami memilih untuk meninggalkan yayasan dan kembali ke rumah. Kami ingin meminta ijazah dan raport agar bisa dibuatkan surat pindah untuk kembali ke kampung, namun sampai saat ini ijazah kami ditahan,” ceritanya kepada sejumlah wartawan di Rumah YKPA, Senin (19/1).

Akibatnya, 11 anak yang meminta kembali ijazahnya tersebut belum bisa masuk sekolah sejak awal Januari 2015. Bahkan, mereka sudah keluar dari yayasan dan memilih menginap di rumah keluarga masing-masing.

Hampir tiga pekan lamanya, 11 siswa yang sekolah di berbagai sekolah di Denpasar tersebut tidak bisa mengikuti pelajaran seperti biasa, karena mereka menunggu surat pindah yang akan dikeluarkan oleh sekolah masing-masing untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.

“Kita sudah minta sejak beberapa waktu lalu, namun belum dikasi-kasi. Alasannya, Mami yang pegang kunci,” jelasnya.

Puncaknya, pada Senin (19/1), kesebelas anak yang ijazahnya belum ditangan nekat mendatangi yayasan dengan didampingi oleh walinya masing-masing. Sebagian dari mereka bahkan membawa orang tua atau wali masing-masing.

Peristiwa menarik ini memancing para awak media untuk meliputnya. Ketika awak media sedang konfirmasi dengan anak-anak yang ijazahnya ditahan, datanglah kuasa hukum yayasan yang bernama Nengah Suardika.

Ketika Suardika menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, pertengkaranpun terjadi antara siswa, orang tua wali melawan kuasa hukum yayasan. Menurut Suardika, tidak ada niatan sedikitpun untuk mengeluarkan anak-anak dari yayasan dan menahan ijazah.

“Awalnya, siswa ini ditegur karena tela (pembalut wanita) yang berserakan di kamar mandi. Kita punya gambarnya untuk itu. Mereka tidak mau ditegur dan terjadi salah paham sehingga masalah ini berkepanjangan,” ujarnya.

Tudingan penahanan ijazah itu sama sekali tidak benar, tandasnya. Selama ini yayasan menunggu orang tua atau wali untuk menandatangani surat pernyataan bahwa anaknya dinyatakan sudah keluar dari yayasan.

“Kami tidak pernah tahan ijazah. Kami menunggu orangtua atau wali untuk tandatangan pernyataan diatas meterai bahwa yang bersangkutan sudah keluar dari yayasan, agar yang bersangkutan lepas dari tanggungjawab yayasan,” ujarnya. Penjelasan tersebut diprotes dan hampir terjadi adu jotos antara kuasa hukum dengan salah satu orang tua atau wali.

Seperti diketahui, YKPA dikelola oleh Putu Pande Etiartini yang berasal dari Tabanan. Etiartini ternyata bersuamikan WN Amerika bernama Michael Pate dan sudah menetap di Bali. Saat ini YKPA menampung 31 siswa dari keluarga miskin yang sebagian besarnya berasal dari Karangasem.

Mereka disekolahkan di beberapa sekolah di Kota Denpasar. Beberapa diantaranya SMA PGRI 2, SMA Budi Utama dan beberapa SMP lainnya.

Akibat konflik tersebut, sebagian besar anak terancam putus sekolah karena penahanan ijazah tersebut. Maka pada Senin (19/1), beberapa siswa yang datang dengan membawa orangtuanya langsung diserahkan ijazahnya dengan menandatangani sebuah surat pernyataan yang salah satunya berisikan mereka tidak akan diasuh lagi oleh pihak Yayasan.SIA-MB