???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

Leli Suyananika alias Novi (34) dari Desa Watukebo RT2/RW 004, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Rabu (19/11) diamankan di Polsek Kota Negara. Pasalnya tersangka yang bekerja di salah satu kafe (ceka) di Desa Dlodberawah, Kecamatan Mendoyo ini telah mencuri uang disebuah toko sembako di Desa Pengambengan.

Hasil curiannya itu dipergunakan untuk membeli tiga celana dalam laki, satu baju kaos dan satu celana pendek disebuah swalayan terkenal di Jembrana. Rencanannya celana dalam, baju kaos dan celana pendek itu akan diberikan kepada pacarnya yang tinggal di Desa Pengambengan. Namun lantaran keburu tertangkap, barang-banrang tersebut kini diamankan di Polsek Kota Negara untuk dijadikan barang bukti.

Dari informasi, tersangka melakukan pencurian pada Selasa (18/11) sekitar pukul 16.00 wita. Saat itu tersangka baru saja datang dari berkunjung ke rumah pacarnya di Desa Pengambengan. Saat menuju pulang ke tempat kosnya di Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana, tersangka menyempatkan diri singgah di sebuah toko sembako Muslimah milik Dina Fitriani Sari (33) di Banjar Munduk Desa Pengambengan untuk membeli es campur.

Melihat korban (pemilik toko) dibantu bibiknya Endang Sri Mulyani (51) asal Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara sibuk membuat es campur, tersangka kemudian menyelinap kebelakang dan mengambil uang Rp.5 juta yang ada didalam laci. Kejadian tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 17.00 wita dan langsung melaporkannya ke Polsek Kota Negara.

Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Negara Ipda Aan Saputra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (20/11) membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka kami bekuk Rabu kemarin di Hotel Mustika di Mendoyo beserta sisa uang hasil curian Rp.3,9 juta yang disimpan dibawah kasur hotel” terangnya.

Kini tersangka dan barang bukti uang serta celana dalam, celana pendek serta kaos diamankan di Polsek Kota Negara. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. MT-MB