Klungkung ( Metrobali.com )

Kasus penganiayaan di keramaian terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung tepatnya di Banjar Kaje Kauh, Desa Tegak, Klungkung. Kejadian tersebut terjadi Jumat ( 29/3 ) sekira pukul 16.00 wita. Akibat dari penganiayaan itu korban mengalami luka tusukan pada dada kiri dan oleh warga yang mengetahui korban terluka langsung dilarikan ke UGD RSUD Klungkung.
Ditemui di UGD tampak korban yang didampingi keluarga mendapat penanganan intensif oleh perawat, dimana dada kiri korban ditutup perban dan korban diberi imfus pada kaki kiri.

Sementara dari informasi yang didapat Metrobali pada pelaku di Polsek Klungkung bahwa pelaku mengaku bernama I Wayan Suardika 46 alias Kacir warga Banjar Klod Kangin, Desa Tegak Klungkung.

Menurutnya sebelum terjadi penusukan terhadap korban atas nama Komang Wirawan 27 alias Klepon alamat sama dirinya saat itu sedang mengelupas kulit ayam aduan yang kalah menggunakan belati. Selanjutnya pelaku menyaksikan ayam yang sedang beradu dan melihat salah satu ayam tidak mematok dikatakan mematok oleh tukang kembar. Sempat terjadi adu mulut namun kemudian suara klenong ke dua berbunyi disana pelaku mengatakan itu baru namanya mematok. Entah dari mana tiba tiba korban datang menghampiri dirinya sambil marah marah dan dada dirinya ditobrok dengan dada korban. Dengan spontan dirinya menusuk korban menggunakan belati yang dibawa mengenai dada kiri korban.

” Saya tusuk satu kali dan langsung lari menyelamatkan diri sembunyi dikebun milik orang tua ” ujarnya. Satu jam kemudian dijemput keluarga dan sekira pukul 17.20 wita diajak ke Polsek kKungkung untuk menyerahkan diri, imbuhnya pasrah sambil mananyakan berapa tahun saya ditahan pak?

Sementara itu dari diagnosa dokter UGD bahwa korban mengalami luka robek pada dada sebelah kiri 3×2 cm namun akibat tusukan belati kedalamnya tidak diketahui. Oleh dokter yang menangani korban akan dirujuk ke Sanglah, Denpasar.

Sementar itu Kapolsek Kota Kompol Ketut Suarta membenarkan telah terjadi penusukan korban atas nama Komang Wirawan 27 bertempat di keramaian di Banjar Kaje Kauh Tegak oleh pelaku atas nama Wayan Suardika 46. Antara korban dan pelaku tinggal di satu gang, ujarnya.  Entah apa penyebabnya korban dan pelaku saling ejek, yang berakhir korban kena tusuk., pihaknya masih mendalami khasus ini dan dari pihak korban belum ada yang melapor karena korban keburu dikirim ke Sanglah yang diantar keluarghanya.

Pelaku sendiri langsung menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan masih diperiksa satu kali 24 jam, ujar Kapolsek. Atas kejadian ini menurut Kapolsek pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman lima tahun penjara. SUS-MB