Sebelum dipulangan, mereka diberi pembinaan

Gepeng sebelum dipulangkan ke daerah asalnya ditampung sementara dan diberi pembinaan/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemkot Denpasar sampai bulan April 2016 telah memulangkan sedikitnya 35 gepeng yang berhasil terjaring razia kedaearah asalnya.  Keberadaan Gepeng ini kerap menggangu ketertiban masyarakat di pinggir pinggir jalan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Bagus Nyoman Wiranata Rabu (21/4) di ruang kerjanya.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar membawa dampak pada permasalahan sosial salah satunya masalah kemiskinan,banyaknya masyarakat yang bermigrasi dari Kabupaten lain di Bali serta penduduk urban dari luar Bali ke Kota Denpasar untuk mengadu nasib. Kurangnya kesiapan skill dan pendidikan masyarakat urban ini untuk hidup di Kota Denpasar terpaksa mereka harus hidup menggepeng.

Melihat hal tersebut Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota I GN Jaya Negara melalui Dinas Tenaga Kerja,Trasmigrasi dan Sosial Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak gepeng yang dari awal tahun sudah memulangkan 35 orang..

Lebih lanjut Bagus Wiranata mengatakan, Maraknya gepeng luar Bali maupun dari Kabupaten lain di Bali  yang beroperasi di Kota Denpasar membuat resah pengguna jalan, dalam rangka 100 hari Kepemimpinan Walikota IB. Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara serta dalam upaya memberi respon cepat atas pengaduan masyarakat tentang gepeng. Dari beberapa gepeng yang ditangkap oleh petugas yang bertugas memantau keberadaan gepeng di wilayah Kota Denpasar.

Sebelum dipulangkan, para gepeng yang rata-rata berusia 50 tahun itu dibina .Dari data yang masuk Bulan Februari- April 2016 puluhan gepeng yang ditangkap dan dipulangkan berjumlah 35 orang diantaranya, 7 orang dari Bondowoso, 2 orang dari Situbondo, dan 26 orang berasal dari Kabupaten Karangasem.

Dari puluhan gepeng yang diamankan,  10 orang diantaranya merupakan laki-laki dan 25 orang perempuan. Dari daftar gepeng yang ditangkap di wilayah Denpasar rata-rata berusia diatas 50 tahun, gepeng yang ditangkap tidak dibina lagi karena dari segi usia sudah tua dan juga dari kondisi kebanyakan disabilitas, dari segi kemampuan dan skill mereka tidak bisa kerja akan dipulangkan melalui dinas sosial provinsi.

Dan dari dinas sosial provinsi akan memulangkan ke daerah asalnya, agar dinas sosial setempat  memberi pelatihan maupun pembinaan serta memberikan atensi lebih lanjut, untuk lansia yang tidak memiliki keluarga bisa di titipkan di panti jompo dan orang-orang yang disabilitas bisa dititipkan di panti disabilitas daerah tersebut.

“Karena gepeng ini bukan warga Kota Denpasar, mereka merupakan kaum imigran atau orang yang datang ke Kota Denpasar yang berharap bisa mencari rejeki namun sayangnya mereka tidak memiliki skill atau kemampuan, oleh karena itu kami menindak tegas untuk memulangkan gepeng ke daerah asalnya untuk diatensi lebih lanjut dari Dinas sosial setempat, ”ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, disamping itu tidak ditutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan mereka, bisa merupakan suatu jaringan atau memiliki kesapakatan untuk saling menguntungkan dan menempatkan mereka di tempat-tempat strategis untuk mencari perhatian serta rasa iba dari masyarakat. EKA-MB