Jpeg

Denpasar (Metrobali.com) –

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia secara agresif melakukan seminar edukasi bagi perusahaan atau korporat untuk memiliki program pesangon bagi karyawannya di 16 kota di Indonesia.

Dan Bali kota keempat setelah sebelumnya menyasar Medan, yang dipilih oleh Manulife dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk mensosialisasikan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).

Vice President Head Of Employee Benefits Distribution Departement PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Karjadi P, mengatakan jika
pesangon merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan, kepada setiap karyawannya, apalagi bagi karyawan yang masa kerjanya cukup panjang tentu saja pesangonnya akan semakin besar.

“Kalau pesangon ini tidak diberikan diawal, dan perusahaan itu belum menyiapkan pencadangan dana pesangon, takutnya nanti pada saat pemberian kewajiban uangnya belum ada. Dengan pencadangan dananya dari awal, maka perusahaan bisa memberikan kewajibannya dari awal. Harapan kita pada saat pemberian pesangon bisa dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya saat Press Briefing DPLK Manulife Edukasi Korporat Miliki Pesangon dengan Apindo di Denpasar, Rabu (20/5).

Manulife sendiri berdiri sejak tahun 1985, dan program dana pensiun telah ada sejak tahun 1992. Hingga saat ini, pihaknya telah mengelola dana Rp11,7 trilyun dengan 5000  lebih perusahaan dan 900 ribu karyawan yang sudah bergabung dengan program dana pensiun di Manulife.

Ditambahkan oleh Baarnb Yosia selaku Senior Sales Manager Employee Benefits Distribution Dept, Manulife mengatakan, Bali dipilih lantaran karena industri pensiun sangat banyak. Apalagi industri pariwisata di Bali tidak akan ada habisnya.

“Kita buat seminar edukasi ini latar belakangnya perusahaan punya kewajiban dasar dan kita mengingatkan agar perusahaan memberikan pesangon kepada setiap karyawannya,” jelasnya.

Dan market di Bali sangat prospektif, Bali memiliki industri pensiun, karena industri pariwisata banyak mensupport pensiunan.

“Kita harapkan perusahaan mulai menyiapkan pensiun karyawannya untuk mendapatkan dana pensiun yang lebih layak kedepan kita harapkan tidak ada lagi pekerja yang di zolimi hak-haknya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Apindo Bali Panudiana Khun menyatakan jika Asosiasi mendukung program DPLK PPUK yang dirancang oleh Manulife.

Dan jika dibandingkan program BPJS milik pemerintah, dimana program pemerintah baru mengcover kesehatan kematian hari tua dan kecelakaan. Sementara program dana pensiun milik Manulife, dinilai memiliki jangkauan long term hingga hari tua.

“Disini kita 8 persen tinggi, lumayan kalau ekspatriat gak perlu dikasih dana pensiun, kalau yang lokal-lokal kan kita yang bayaran, Jadi kemarin kita sudah bisik-bisik dengan Ketua Umum Apindo pusat kita nawarnya minta 3,7 ke BPJS tapi mental terus, dana pensiun,” tegasnya.

Karena itu ketika ada program Manulife, pihaknya mengaku welcome, “saya mendukung program Manulife, di Bali saya percaya hukum karma   kalau kita berbuat jelek, next generasi kita akan jadi masalah, kalau ini kan lumayan dari UMP Rp2 juta lumayan dapatnya Rp30 juta,” kata Panudiana.

Karena itu Apindo secara tidak langsung memilih program milik Manulife karena keuntungan DPLK Manulife bagi perusahaan antara lain dapat memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dikemudian hari, dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), dapat mempertahankan karyawan berkualitas, menjadi nilai tambah bagi perusahaan dan iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Sementara bagi karyawan manfaatnya antara lain, adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua, pendanaan yang sudah pasti dan pemberi kerja, hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan dan terpisah dari kekayaan perusahaan.

Ditegaskan oleh Karyadi, program DPLK untuk Kompensasi Pesangon tidak akan tumpang tindih dengan rencana penerapan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi jaminan hari tua (JHT) UU  No.3 tahun 1992 dan Jaminan Pensiun (JP) UU No 40 tahun 2004 sedangkan DPLK PPUKUP untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai UU No 13 tahun 2003 disamping sebagai solusi pemberi kerja dalam pencanangan dana pesangon karyawan,” tutupnya.SIA-MB