Petang (Metrobali.com)-
Tiga orang tewas akibat tertimbun longsor galian C Rabu kemarin 30 Mei 2012. Selain itu, dua orang mengalami luka serius.
Kejadian nahas tersebut, sebagaimana dituturkan Kepala Pusat Pengendalian Operasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi Bali, I Gede Jaya Serataberana, menimpa tiga penambang galian saat mereka bekerja.
Tiga korban tewas tertimbun longsor yakni Ni Ketut Sri Ayu Juniarti (32), I Nyoman Suparta (29) dan Ni Ketut Ari (27) semuanya asal Angantiga.
“Tanah longsor diakibatkan tingkat kemiringan tanah yang curam, karena adanya galian tanah untuk dijual,” kata Serataberana, Kamis 31 Mei 2012.
Ketiga korban tewas langsung dibawa menuju rumah sakit. Dua orang dengan ambulance Golkar Bali, satu orang menggunakan ambulance PMI.
Longsoran tanah menimpa pekerja dan beberapa orang yang melintas pada saat kejadian. Lokasinya  berada di pinggir jalan raya. Saat kejadian, lima  orang Korban tertimbun. Tiga orang tewas seketika, dua lainnya berhasil diselamatkan, meski mengalami luka serius.
Adapun korban yang luka-luka akibat tertimbun longsor yakni Imam (21) dan Komang Wiarsana (33). Keduanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kapal, Badung.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi terkait tewasnya tiga orang penambang galian C di Banjar Angantiga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, akibat tertimbun longsoran.
Menurut Kasatreskrim Polres Badung, Ajun Komisaris Polisi I Wayan Artha, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka atas insiden tewasnya ketiga buruh penambang galian C.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, masih kami mintai keterangan saksi-saksi,” katanya dihubungi terpisah.
Dua orang yang sempat mengalami luka, satu orang kondisinya mulai membaik dan telah dimintai keterangan. Rencananya, hari ini pemeriksaan akan dilanjutkan, termasuk pihak pengelola usaha pertambangan tersebut.
Pihaknya juga akan memintai keterangan petugas dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Badung guna mengetahui kawasan pertambangan di lokasi, termasuk untuk mengetahui apakah pemilik mengantongi izin ataupun usahanya liar. BOB-MB