Karangasem (Metrobali.com)

Ni Luh S (18) warga asal Dusun Putung, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem nyaris menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh dua pelaku, I Wayan Arka, alias Ponget, (41), asal Dusun Mijil, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, serta I Wayan Widiantara alias Suladri alias Mami, (36), asal Dinas Kladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Beruntung, upaya perdagangan manusia ini bisa digagalkan oleh Kepolisian Polres Karangasem.

 Informasi yang didapat, pada Sabtu (30/11), kedua pelaku ditangkap  saat akan melakukan trasaksi di sebuah penginanapan yang terletak di Padangbai, pada Jumat (29/11) sekitar pukul 20.15 WITA. Namun, belum sempat kedua pelaku melakukan transaksi sudah keburu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Karangasem.

Salah seorang pelaku, I Wayan Widiantara alias Suladri alias Mami mengaku hanya membantu Ponget mencarikan cewek. Dirinya juga tidak tahu siapa yang memesan cewek tersebut. Hanya saja, dibilang kalau bisa mencarikan cewek, upahnya besar. Tergiur dengan hal itu, Mami lantas mengontak korban. Mami juga mengaku tidak pernah memaksa korban untuk mau melayani lelaki. Setelah mendapat cewek, selanjutnya kedua pelaku mengantar korban dengan mempergunakan sebuah mobil avansa bernopol DK 1529 MB.

 “Saya hubungi dia (korban), ternyata dia mau, saya tidak memaksa dia untuk melayani lelaki, karena dia mau ya saya antar, tapi belum sempat melakukan transaksi sudah ditangkap polisi,” ujar Mami.

  Sementara itu, korban masih berada di Unit PPA Polres Karangasem yang didampingi Ketua KPPA Karangasem masih terlihat sangat shock. Korban mengaku belum sempat melayani tamu tersebut karena terlebih dahulu di datangi polisi.

 Sedangkan, Iptu I Nyoman Arya Tatar, Kasubag Humas Polres Karangasem membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka menjanjikan  korban dengan iming-iming uang  Rp 500 ribu. Sedangkan, pelaku sendiri di iming-imingi uang sejmlah Rp. 2.250.000 ribu oleh seseorang. Atas perbuatan kedua pelaku ini dijerat UU RI No 21 Tahun 2007 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,dengan ancaman  hukuman 15 tahun kurungan.

 “Satu tersangka sudah diamankan di Mapolres Karangasem. Cuma,sementara satu tersangka lagi atas nama Arka harus dilarikan ke RSUD Karangasem lantaran saat saat diperiksa, penyakit asmanya tiba-tiba kumat,” ujar Arya Tatar yang didampingi KBO Reskrim,I Ketut Pasek Redite. BUD-MB