Fuad Amin

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan 2014-2019 nonaktif Fuad Amin mengaku hartanya sudah “dimiliki oleh leluhurnya” sehingga bukan berasal dari hasil korupsi termasuk pemberian dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

“Kalau mengumbar repot, ibu saya orang Gresik, tambak mbah saya lebih dari 600 hektare, kalau dari ayah saya orang yang terkaya di Bangkalan sampai nenek moyang buyut saya, disita semua itu ‘punya moyang’ saya itu. Silakan saja disita, saya tidak keberatan. Jadi saya ini mulai umur 18 tahun mulai bekerja umroh, bekerja travel. Mohon maaf saya bukan hanya dari bupati itu saja bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa apanya buat saya,” kata Fuad di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/3).

Fuad bersaksi untuk terdakwa Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Fuad yang merupakan Bupati Bangkalan 2003-2013 itu juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

“Kalau orang Madura tidak ada yang tidak takut sama saya. Semua takut sama saya. Kalau ada pemilihan bupati besok, meski saya begini, saya akan dipilih 95 persen penduduk karena saya paling dihargai. Leluhur saya gurunya Hasjim Asy’ari yang paling diakui,” ungkap Fuad.

Hasjim Asy’ari adalah salah seorang pahlawan nasional Indonesia yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam di Indonesia.

Ngaku terima uang Namun dalam sidang tersebut, Fuad mengaku menerima uang hingga sekitar Rp5 miliar dari PT MKS hanya pada 2014.

“Saya yang menerima pada 2014 dari (Abdur) Rauf dan Taufik. Sebelumnya tidak merasa terima, kalau Pak Bambang mengirim ke siapa, itu anggapan saya akan diserahkan ke PD Sumber Daya, saya sama sekali tidak terima,” ungkap Fuad.

Rauf dan Taufik adalah kerabat Fuad yang menjadi perantara penerima uang dari PT MKS ke Perusahaan Daerah Sumber Daya. Dalam dakwaan, PD Sumber Daya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan yang mewakili kepentingan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari Kodeco untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik. PT MKS mengikat kerja sama dengan PD Sumber Daya dengan bantuan Fuad Amin sejak 3 Desember 2007 dengan imbalan pembagian keuntungan kepada PD Sumber Daya.

“Totalnya saya lupa tapi seingat saya ada yang diberikan Rp600 juta dan Rp400 juta jadi lebih kurangnya Rp5 miliar. Saya bilang ke Pak (Abdul) Hakim agar dimasukkan ke APBD,” ungkap Fuad.

Terpuruk aset disita Seusai sidang, Fuad mengaku terpuruk karena aset nenek moyangnya dirampas.

“Terpuruk saya. Aset moyang saya dari 1925 dirampas keluarga besar, terutama milik teman-teman dirampas dan disita juga. Hak milik saya 48 tahun saya bekerja juga disita. Masjid Martajasa, masjid mbah saya, yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya. Termasuk bangunan di atasnya, masjid Syaifunal Muhammad Khodir,” kata Fuad.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. AN-MB