Fuad Amin

Jakarta (Metrobali.com)-

Bupati Bangkalan 2003-2013 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019, Fuad Amin Imron, akan menjalani persidangan di Jakarta.

“Sidang di Jakarta dimungkinkan karena ada lingkup kewenangan di Mahkamah Agung untuk memindahkan tempat persidangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam acara diskusi media di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/4).

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

“Setahu saya ada permintaan dari Fuad Amin untuk disidang di Jatim, tapi karena soal teknis saya turunkan ke deputi dan direktur, dan mereka berpendapat sebaiknya di Jakarta saja. Kita sedang tanyakan ke Mahkamah Agung soal itu, jadi ‘on going process’,” tambah Ruki.

Permintaan untuk disidangkan di Jatim dengan dalih karena penangkapan Fuad dilakukan di Bangkalan, Jawa Timur.

Namun bila sidang dilangsungkan di Jawa Timur, KPK dapat saja meminta bantuan penegak hukum lain untuk mengamankan sidang, termasuk kemungkinan Fuad dapat memengaruhi para saksi.

Ruki mengakui bahwa informasi mengenai penerimaan uang oleh Fuad Amin sudah sejak ia menjabat sebagai pimpinan KPK jilid I.

“Informasi mengenai Fuad sejak zaman saya, tapi baru kena pas OTT (Operasi Tangkap Tangan) kemarin,” tegas Ruki.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan bahwa pekan depan berkas FAI akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan. Informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta,” kata Johan.

KPK menyebutkan tiga sangkaan kepada Fuad. Pertama, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.

Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Fuad diduga menerima uang hingga Rp18,05 miliar sejak 2009-2014 karena mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dan Gresik.

Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.

KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, Yogyakarta, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan. AN-MB