Keterangan foto: Ribuan massa yang bersolidaritas dengan Jrx SID, memadati lapangan parkir timur Bajra Sandi Renon, pada Selasa, 8 September 2020/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Ribuan massa yang bersolidaritas dengan Jrx SID, memadati lapangan parkir timur Bajra Sandi Renon, pada Selasa, 8 September 2020. Dengan menggunakan masker yang bertuliskan “bebaskan Jrx”, ribuan massa tersebut berjalan dari lapangan Parkir Timur Lapangan Bajra Sandi Renon, menuju monumen perjuangan Bajra Sandi. Aksi solidaritas bebaskan Jrx SID tersebut diinisiasi oleh Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier-Bali) bersama Aliansi Bebaskan Jrx.

Didepan monumen Bajra Sandhi massa berhenti untuk mendengarkan orasi dari beberapa perwakilan massa diantaranya dari Banjar Tatasan Kaja, Gianyar, perwakilan pesepeda Ride For JRX. Mereka meminta agar JRX dibebaskan karena JRX bukanlah penjahat ataupun koruptor. Setelah melakukan beberapa kali orasi, massa aksi lalu bergerak dari monumen Bajra Sandi menuju kantor Gubernur Bali sembari menyanyikan lagu perjuangan 98 Indonesia baru tanpa orba.

Perwakilan Frontier Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menegaskan bahwa Jrx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA). Krisna Bokis menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Jrx SID adalah tidak termasuk  tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ITE, karena JRX SID menyuarakan suara-suara rakyat yang menjadi korban kebijakan rapid test dan SWAB test yang dijadikan syarat administrasi dan layanan kesehatan. “Menurut kami dia tidak pantas untuk dipenjara”, tendasnya.

Perwakilan Aliansi Kami Bersama Jrx, I Nyoman Mardika menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Jrx SID atas dasar Pasal Pidana UU ITE adalah salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan kebebasan mengeluarkan pendapat.  “Pasal Pidana UU ITE digunakan untuk memenjarakan suara-suara kritis agar dapat dibungkam”, ujarnya. Mardika juga menuntut agar Jrx SID wajib dibebaskan, menuntut Pengadilan Negeri Denpasar agar membebaskan Jrx SID dari semua dakwaan, dan menuntut Presiden dan DPR RI untuk mencabut Pasal Pidana UU ITE.

Sesampainya di Kantor Gubernur Bali Krisna Bokis Dinata menjelaskan bahwa aksi kali ini sengaja di tujukan ke kantor Gubernur Bali untuk menyampaikan kritik keras terkait statemen Gubernur Bali yang sempat viral di social media yang dimana dalam statemennya Gubernur Koster mengatakan bahwa JRX merupakan pribadi yang Blengih karena mengajukan penangguhan penahanan. “Penangguhan penahanan yang dilakukan oleh JRX melalui kuasa hukumnya bukanlah merupakan tindakan Blengih (baca:cengeng) namun itu merupakan hak hokum, bukan karena JRX Blengih”  tegasnya. Krisna pun memperingatkan kepada Gubernur Koster agar jangan sampai Gubernur Koster melakukan intervensi peradilan karena ingin  balas dendam Politik.

Lebih lanjut Nyoman Mardika juga geram mendengar statemen Koster yang mengatakan bahwa JRX tidak gentle yang bisanya hanya berkoar di media social. Bahkan dalam pidatonya tersebut Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan kalau sikap JRX itu kenyih (baca: bawel; cerewet). Mardika mengatakan bahwa Hari ini dirinya datang sebagai perwakilan dari JRX, dengan Gentle dirinya menantang Gubernur Koster yang mengatakan JRX Blengih yang menyatakan JRX Kenyih, sebab apa yang disampaikan Gubernur Koster merupakan nyanyian-nyanyian Pengecut yang tidak patut di contoh sebagai seorang Gubernur” tantangnya.

Seusai orasi dari beberapa Komunitas yang bersolidaritas terhadap JRX aksi kali ini juga dihibur oleh band punk The Dissland. Setelah itu Massa kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Bali dengan tertib sembari memungut sampah yang berserakan di sepanjang depan kantor Gubernur Bali hingga ke parker timur lapangan Bajra Sandi Renon.

Editor: Hana Sutiawati