Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah Fraksi di DPRD Jembrana meminta agar disediakan staf ahli atau tenaga ahli disetiap fraksi. Mereka beralasan staf ahli sangat dibutuhkan guna membantu kelancaran tugas-tugas fraksi.

Di DPRD Jembrana terdapat lima (5) fraksi diantaranya Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Hanura serta Fraksi Kebangkitan Persatuan, gabungan dari PKB dan PPP.

“Staf ahli itu amanat undang-undang (UU). Karena itu wajib ada di setiap fraksi” ujar Ketut Sadwi Darmawan, Ketua Fraksi Partai Gerindra belum lama.

Menurutnya tujuan dari keberadaan staf ahli disetiap fraksi tidak lain untuk memperlancar tugas-tugas fraksi. Dan hal ini diperbolehkan karena tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2018.

“Dalam PP itu staf ahli diperbolehkan, jadi wajar kami minta. Kami memang belum mengusulkan. Kami usulkan setelah ada pembicaraan dengan fraksi lain” jelasnya.

Harapan senada juga disampaikan Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan (PKB dan PPP), H Yunus. Karena menurutnya, staf ahli di fraksi sangat berguna dalam menunjang tugas-tugas fraksi. “Kami di fraksi, sudah membicarakannya. Mungkin bulan depan baru diusulkan” ujarnya.

Pihaknya juga akan mempertanyakan apakah anggaran untuk staf ahli fraksi sudah dianggarkan atau belum. “Saya tidak di Banggar, jadi tidak tahu apakah sudah dianggarkan atau belum” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi mengaku belum mengetahuinya, bahkan belum menerima usulan tersebut.

Namun diakuinya keberadaan staf ahli untuk fraksi memang diperbolehkan dalam PP nomor 18 tahun 2018. “Memang dibolehkan dan wajib ada. Kalau tidak salah ada dalam klausulnya (PP 18 tahun 2018)” ujarnya.

Kalau pun akan diusulkan lanjutnya, tidak sertamerta langsung disetujui. Karena akan ada pembahasan seperti menyangkut anggaran, staf ahli bidang apa yang dibutuhkan dan apakah yang diusulkan itu memenuhi kriteria atau tidak.

Menurutnya, lembaga (DPRD Jembrana) sebenarnya sudah memiliki staf ahli atau tenaga ahli yang berjumlah lima (orang). Mereka kesemuanya berlatarbelakang akademisi dari berbagai bidang disiplin ilmu.

“Lembaga kan sudah punya (tenaga ahli). Memang dalam PP dibolehkan, tapi kenapa tidak pakai yang ada saja. Belum ada usulan, kita juga belum bisa melakukan kajian” ungkapnya.

Dengan adanya tenaga ahli di lembaga lanjutnya, sebenarnya sudah cukup dan fraksi bisa menggunakannya ataupun berkonsultasi. “Kalau memang fraksi mau konsultasi, silahkan.(konsultasi). Apalagi kita sudah ada MoU dengan mereka. Selama ini komunikasi juga sudah bagus. Kapanpun mereka mau” jelas Sutarmi.

Masih kata Sutarmi, sekolah untuk menjadi dewan (DPRD) tidak ada, sehingga sejak menjadi anggota dewan juga belajar. Disisi lain pengisian untuk staf ahli di fraksi hanya diperbolehkan satu orang. Pertanyaan selanjutnya staf ahli di bidang disiplin ilmu apa yang dibutuhkan sementara masalah di lembaga (dewan) sangat kompleks.

Melihat itu lanjutnya, kenapa tidak dipakai yang ada saja. Mereka (tenaga ahli) selama ini juga sangat membantu, baik terkait anggaran, regulasi perda-perda dan lain-lain karena mereka dari berbagai disiplin ilmu.

“Jadi kalau hanya satu orang, saya kira tidak perlu. Apa mungkin kalau cuma satu orang ahli bisa membidangi seluruh komponen yang harus fraksi komunikasikan. Paling tidak 5 orang, tapi kan itu tidak mungkin” pungkasnya. (Komang Tole)