Keterangan foto: Fraksi Partai Golkar menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna, Rabu (18/11/2020) lalu/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Terungkapnya Kabupaten Buleleng kekurangan guru sebanyak 2026 orang, pada saat fraksi Partai Golkar menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna, Rabu (18/11/2020) lalu. Dan yang lebih miris lagi, gaji seorang guru honor hanya dihargai sebesar Rp 300-500 ribu perbulannya.

“Kabupaten Buleleng sampai saat ini masih kekurangan guru sekitar 2026 orang, khususnya untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten.” ucap juru bicara fraksi Partai Golkar Wandira Adi.

Menurutnya sampai saat ini nampaknya kondisi kekurangan guru ini, belum tertanggulangi. Pengangkatan guru kontrak juga amat terbatas. Hal ini tentu sangat ironis, karena Undiksha sebagai lembaga pendidikan yang mencetak tenaga guru justru ada di Buleleng. ”Ini ibarat pepatah ; AYAM BERTELUR DI LUMBUNG, MATI KELAPARAN”, sungguh hal yang sebenarnya tidak masuk akal.” ujar tegas Wandira Adi. ”Lebih-lebih kita bersama sudah pada berteriak akan menjadikan Singaraja sebagai Kota Pendidikan.” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan untuk memberikan subsidi kepada guru honor atau mengangkat guru kontrak secara memadai selalu diantisipasi pemerintah dengan alasan klasik, ketiadaan dana. ”Pernahkah kita membayangkan, bahwa tenaga guru honor di Kabupaten Buleleng hanya dibayar Rp. 300 – 500 ribu perbulan dari dana BOS. Sementara guru kontrak dibayar Rp. 1,2 juta perbulannya. ” Sangat miris ucap Wandira Adi. ”Ini jauh dari standar UMR Kabupaten Buleleng. Dimana mereka juga bertugas sama seperti guru yang berstatus PNS. Bagaimana mereka akan bisa bekerja tenang, mencerdaskan kehidupan bangsa manakala kehidupan mereka morat marit.” paparnya.

Iapun mengatakan pihak Ombudsmen RI perwakilan Provinsi Bali pernah menyarankan untuk mencari terobosan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Rupanya hal ini juga tidak membuat Pemda bergeming. ”Pertanyaannya,; Apakah ini akan tetap dibiarkan??. Adakah terobosan yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah ini. Namun demikian kita akui bahwa memang investasi di bidang pendidikan, hasilnya tidak seketika bisa dinikmati.” ucap Wandira Adi.

Wandira Adi mengatakan kondisi ini jauh berbeda dengan jumlah tenaga kontrak dilingkup perangkat pemerintah daerah, yang jumlahnya mencapai tidak kurang dari 3.900 orang. Sehingga kurang jelas, apa sebenarnya yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing tenaga ini. ”Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menghimbau perlunya untuk menelaah kembali, apakah jumlah ini tidak Overload sesuai kebutuhan riil pemerintah daerah.” ujar Wandira Adi. ”Pemerintah pusat sudah menetapkan, bahwa Administrasi Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana tenaga PPPK ini harus dibayar sesuai UMR daerah setempat. UMR Buleleng saat ini ditetapkan Rp. 2.538.000. Apabila ketentuan ini wajib dilaksanakan, apakah pemerintah daerah nanti tidak kekurangan anggaran. Sehingga sebagian tenaga kontrak yang ada ini terpaksa dirumahkan.” pungkasnya.

Terhadap hal ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng pada Kamis, (19/11/2020) menegaskan pertanyaan anggota dewan fraksi Partai Golkar tentang kekurangan guru sekitar 2026 orang tingkat SD dan SMP yang menjadi tanggungjawab kabupaten, dapat disampaikan bahwa pengangkatan guru PNS dan PPPK merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Sehingga langkah-langkah yang sudah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan guru di Kabupaten Buleleng, adalah dengan merekrut guru kontrak sebanyak 1.827 orang, baik di TK, SD maupun SMP. Sementara guru honor yang direkrut oleh sekolah, dibiayai dari dana BOS. ”Pemerintah Kabupaten Buleleng tetap berkomitmen meningkatkan kualitas dan aksebilitas pendidikan yang menjadi kewenangannya. Termasuk upaya pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.” dalihnya.

Upaya peningkatan nilai jasa guru kontrak Tahun 2021, menurut Bupati Agus Suradnyana sesuai dengan kondisi keuangan daerah yang baru dapat dipenuhi sebesar Rp 10.000 perjam pelajaran, yang saat ini Rp. 50 ribu perjam pelajaran. Sehingga uang jasa guru Tahun 2021 meningkat menjadi Rp 60 ribu perjam pelajaran. ”Upaya lain yang dilakukan adalah mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui permohonan penambahan formasi tenaga pendidik, agar jumlah formasi CPNS lebih besar dari jumlah guru PNS yang pensiun.” jelasnya.

Selanjutnya, ucap Bupati Agus Suradnyana terkait dengan pemanfaatan CSR sebagai bagian dari solusi permasalahan pendidikan, sudah dilaksanakan dalam tahap pemberian bantuan sarana prasarana pendidikan bagi siswa yang kurang mampu, serta sekolah yang membutuhkan. ”Hal ini tidak bisa lepas dari ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh masing-masing lembaga yang memberikan CSR.” tukasnya. GS