Mangupura (Metrobali.com)-

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Badung mendukung rancangan peraturan daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada masa persidangan ketiga.

“Perda Kabupaten Badung Nomor 14 tahun 2010 tentang BPHTB perlu direvisi mengingat masyarakat Bali khususnya Badung yang memperoleh hak atas tanah warisan perlu menjaga dan melestarikan warisan tersebut sebagai tanggung jawab yang harus dipikul,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Badung I Wayan Tana di Mangupura, Minggu (17/11).

Menurut dia, keringanan terhadap pajak yang dibebankan terhadap perolehan hak atas warisan dapat diberikan sesuai raperda yang tidak mengenakan bea pajak atas warisan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya berharap raperda itu segera ditetapkan menjadi perda sehingga bisa menjadi acuan bagi pemerintah sekaligus bisa meringankan beban masyarakat setempat.

Sementara itu, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengatakan, berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka dipandang perlu mengadakan revisi terhadap Perda Nomor 14 tahun 2010 tersebut karena pengenaan BPHTB dirasakan masih sangat memberatkan masyarakat setempat.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk karena belum mempunyai undang-undang hukum waris nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, bagi masyarakat Bali dan khususnya di Kabupaten Badung yang memperoleh hak atas tanah warisan memiliki tanggung jawab yang harus dipikul untuk tetap menjaga agar tanah warisan itu dapat terus dijaga kelestariannya.

Dengan demikian, pihaknya berharap untuk dapat diberikan keringanan terhadap pajak yang dibebankan terhadap perolehan hak yang diperoleh melalui pewarisan. AN-MB