Jakarta, (Metrobali.com) –

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasinya atas  langkah dan tindakan penegakan hukum yang tegas, profesional, terukur dari institusi Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

“Langkah yang dimotori oleh Pangdam Jaya dan Kapolda Metro sangat diapresiasi masyarakat yang terlihat dari berbagai pemberitaan di media massa, menyiratkan kerinduan dan kembali tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum yang sesuai dengan hukum sebagai wujud negara hukum,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Senin.

Atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh aparat keamanan termasuk penurunan spanduk, baliho, dan atribut lainnya dengan ada nada-nada provokatif, kata Gembong, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai hal itu suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu.

“Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, keterlibatan TNI juga sah karena berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9 dan10 yang menyiratkan “membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat” yang artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.

Fraksi PDIP, kata Gembong, menilai bahwa Anies Baswedan selaku kepala daerah DKI, juga harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal seperti Perda di DKI Jakarta, dan bisa menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP yang merupakan perangkat daerah dengan tugas pokok dan fungsi itu.

“Dengan demikian Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyebutkan berkenaan dengan penegakan hukum terkait berbagai kerumunan massa beberapa hari ini yang menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19, dia melihat DKI Jakarta harus lebih tegas karena sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

“Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat di akhiri. Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, juga mengisyaratkan agar Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama dihadapan hukum,” ucap Dwi.

Sesuai dengan amanat Perda tersebut, lanjut Dwi Rio, Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita.

“Kemudian melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan COVID-19, hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tuturnya.

“Namun kami berharap dan meminta agar langkah tegas, profesional dan terukur seluruh aparatur itu harus ditempuh secara konsisten,” ucapnya.

Diketahui, beberapa hari terakhir Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya melakukan berbagai hal yang tidak sedikit menyita perhatian publik.

Kodam Jaya diketahui menginisiasi penurunan spanduk, baliho dan poster yang melanggar peraturan untuk didirikan di ruang-ruang publik di seluruh Jakarta, termasuk yang bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab yang kabarnya hingga berjumlah ratusan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait berbagai keramaian massa yang terjadi di Jakarta, termasuk yang dihadiri oleh pimpinan FPI Rizieq Shihab yang biasanya dihadiri ribuan orang karena diduga ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan di tengah situasi pandemi COVID-19 ini. (Antara)