Forum Kaling saat bertemu ketua DPRD Karangasem.

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

 

Ketua Forum Kepala Lingkungan Kecamatan Karangasem bersama sejumlah Kepala Lingkungan pertanyakan sejauh mana perjalanan pembahasan Perda 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kaling.

Merujuk tentang pembahasan Perda 11 tahun 2007 tersebut, sejauh ini draf Perda sudah dibuat sementara Perda tersebut belum ketok palu. Tentu saja hal ini membuat resah sejumlah Kaling yang notabene masa jabatannya akan habis pada akhir Desember ini.

“Kami menanyakan sejauh mana tindak lanjut dalam mengejar Perda baru tersebut karena beberapa dari kami ada yang masa jabatannya akan habis pada akhir bulan Desember ini,” kata Ketua Forum Kaling se Kecamatan Karangasem, I Gusti Gede Murya yang juga sebagai Kepala Lingkungan Genteng, Kelurahan Subagan, Karangasem usai bertemu dengan Ketua DPRD Karangasem pada Jumat (13/12/2019).

Dalam pembahasan Perda 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kaling, peran, fungsi dan eksistensi Kepala Lingkungan agar dapat sejajar dengan keliang Banjar Dinas. Dimana saat ini masih ada perbedaan dimana ada menjabat berdasarkan umur sampai 60 tahun, ada yang menjabat berdasarkan periodisasi.

Sebagai ketua forum Kaling, Gusti Gede Murya berharap agar ada kebijakan apabila ketika Perda ketok palu Kaling yang masa jabatannya habis dibulan Desember bisa diperpanjang, nah apabila tidak diperbolehkan, ia berharap agar bisa dipercepat prosesnya sehingga akhir tahun ini bisa jalan Perdanya dan bisa langsung diperpanjang.

Sementara itu, usai menerima forum Kaling tersebut, Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana berharap agar Perda ini secepatnya bisa diselesaikan. Menurutnya ditingkat atas pembahasan Perda ini sudah selesai saat ini tinggal proses dieksekutif saja.

“Kalo cepat diselasikan dan dibawa kemari kami langsung Paripurnakan untuk disahkan, mudah – mudahan dua minggu ini paling lambat sudah ketok palu,” terang Gede Dana.

Menurut Gede Dana, takutnya ketika Perda ini disahkan, beberapa Kaling masa jabatannya sudah berakhir sehingga secara otomatis jabatan mereka tidak bisa diperpanjang lagi. Mudah – mudahan Bupati bisa mencarikan jalan keluar tentang persoalan ini.

“Kasihan juga mreka yang sudah berjuang sejak awal dan mengabdi sekian tahun kalo Perda keluar masa jabatan mereka berakhir,” kata Gede Dana.

 

Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha