Denpasar, (Metrobali.com)

Forum Advokasi Satyagraha (FAS) memberikan dukungan terhadap pihak-pihak yang mewakili beberapa komponen masyarakat Hindu Bali untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atas tayangan YouTube pada kanal IstiqomahTV yang memuat kesaksian seorang mualaf Hindu Desak Made Darmawati, S.Pd.MM (Ketua Pusat Kewirausahaan & Karir Mahasiswa UHAMKA) namun hendaknya yang diduga telah melanggar pasal penistaan agama.

“Namun hendaknya segala bentuk protes dan kekecewaan yang tertumpah di media sosial seperti Facebook tidaklah menjadi Boomerang sehingga malah menimbulkan persoalan baru dan menjadi preseden buruk dikemudian hari,” kata Ketua Forum Advokasi Satyagraha (FAS) I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, SH. Di Denpasar, Sabtu (17/4/2021).

Pihaknya mengamati perkembangan di ranah medsos yang sudah mengarah pada cercaan dan makian yang dialamatkan pada Desak Made Darmawati, bahkan berkembang ke arah yang tidak elegan.

“Kami sepakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian namun dengan cara-cara dan tata kelola penanganan manajemen konflik yang lebih santun dan tidak berlebihan sesuai koridor hukum,” terang Budiasa.

Pihaknya mengecam dugaan pelecehan tata cara peribadatan agama Hindu Bali oleh Desak Made Dharmawati yang saat ini, channel youtube itu telah diprivate (Dikunci).

Dalam pernyataannya, Forum Advokasi Satyagraha mengecam dan mendesak agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi terkait video ceramah diatas mimbar.

FAS juga meminta agar Perguruan Tinggi tempat oknum dosen tersebut mengajar, mengambil sikap dengan memberhentikan dengan tidak hormat.

“Tanggungjawab kita bersama seharusnya merawat kebhinekaan, bukan merusak dengan pernyataan tidak bertanggungjawab di medsos,” kata Budiasa.

Isi materi ceramah tersebut diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’.

Jelantik juga menyertakan pasal 156(a) KUHP yang menyebutkan, ‘Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun’.

“Kita harus kawal proses hukum ini, agar mendapat kepastian hukum di masyarakat. Ini semata-mata untuk merawat kebhinekaan, itu adalah ulah oknum, jangan sampai hanya karena setitik Nila rusak susu sebelanga,” kata Jelantik.

Terpisah, Senator DPD Bali Arya Wedakarna menyayangkan adanya fitnah keji yang dilakukan Desak Made Dharmawati terhadap agama Hindu.

“Berganti agama itu adalah suatu hak asasi tapi Janganlah mengolok-olok agama yang dianut sebelumnya, Dengan berperilaku seperti itu justru dia malah mempermalukan
agama yang kini dianutnya, Saya akan menindaklanjuti laporan masyarakat Hindu ke Mabes Polri,” tutur Arya Wedakarna. (hd)