Denpasar (Metrobali.com)-

Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) menggelar aksi Senin (16/9) kemarin di depan Kantor Gubernur Bali, Renon. Dalam aksinya ForBALI kembali mendesak Gubernur Bali I Made Mangku Pastika untuk segera mencabut SK 1727/01-B/HK/2013 tentang ijin studi kelayakan Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Perairan Teluk Benoa. Karena Gubernur dinilai masih memberikan celah kepada investor PT TWBI untuk melakukan kajian ulang.

 Selain mencabut SK, massa juga menuntut Mangku Pastika untuk satya wacana dengan janjinya yang akan mencabut SK, mengingat UNUD telah menyatakan FS (FesibilityStudy) reklamasi yang disusun tim 15 atas pesanan PT TWBI tidak layak.

 Pande dalam orasinya menyatakan bahwa pencabutan SK Gubernur Bali No.2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak  Pemanfaatan dan Pengembangan pengelolaan wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali, bukan berarti teluk benoa selamat dari ancaman rencana reklamasi, sebab dalam SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. “Gubernur masih memberikan celah kepada investor untuk melakukan reklamasi” ujar Pande

 Menurut Suriadi yang juga Humas aksi, Aksi ForBALI ini dilakukan mengingat pada tanggal 2 september 2013 UNUD telah menyatakan hasil final studi kelayakan bahwa Teluk Benoa tidak layak direklamasi. selain itu sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2013 DPRD Bali juga telah mencabut mencabut rekomendasi DPRD Propinsi Bali No. 660/14278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian, sejatinya DPRD Bali sebagai badan legislatif telah pula mencabut rekomendasinya kepada badan eksekutif (Gubernur Bali) untuk memberikan kesempatan kepada PT. TWBI melakukan kajian atau studi kelayakan di Teluk Benoa.

 Humas aksi ForBALI juga menjelaskan dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 3 Agustus 2013, Gubernur sudah secara jelas menyatakan dan berjanji akan menolak reklamasi asalkan hasil final dari Studi Kelayakan menyatakan teluk Benoa tidak layak di reklamasi. “Sehingga tidak ada alasan apapun dari pihak Gubernur untuk tidak mencabut SK Gubernur No. 1727/01-B/HK/2013” tegas Suriadi.

 Gendo yang juga koordinator ForBALI dalam orasinya menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya kami menemukan inkonsistensi dan sikap yang tidak satya wacana dari Gubernur Bali. Alih-alih segera mencabut SK Gubernur No. 1727/01-B/HK/2013 sesuai janjinya, Gubernur Bali beserta SKPD-nya malah secara tersirat mengingkari pernyataannya sendiri dengan memberikan celah kepada PT. TWBI untuk dapat melakukan studi kelayakan dengan menggandeng perguruan tinggi setempat lainnya.

 Mengenai SK 1727 Gendo juga sudah mempelajari bahwa SK tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Gendo, kalau Gubernur menyatakan bahwa SK 1727 itu bukan SK reklamasi maka jelas melanggar UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan WP3K. Sebab dalam UU tersebut penelitian dan pengembangan tidak boleh dilakukan oleh pihak swasta, kalau SK 1727 disebut sebagai SK reklamasi maka jelas itu juga melanggar Perpres Sarbagita No 45 Tahun 2011 dan juga perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi. “SK tersebut jelas melanggar hukum” tandas Gendo

 Dalam aksinya kali ini ForBALI menyampaikan tuntutan diantaranya adalah adalah

Menuntut Gubernur untuk memenuhi janjinya dan bersikap satya wacana dengan segera mencabut berlakunya SK  Gubernur Nomor 1727/01-B/HK/2013 dan selanjutnya harus tetap mencabut serta menghentikan berlakunya SK terdahulu yakni SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

 Menuntut Gubernur agar tidak lagi melakukan pembohongan publik sebagaimana yang pernah terjadi pada tanggal 27 Juni 2013 bahwa yang bersangkutan (Gubernur Bali) mengatakan belum tahu tentang rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa, padahal SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa telah dikeluarkan oleh Gubernur sendiri pada tanggal 26 Desember 2012.

Menuntut Gubernur agar Tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pengelabuan hukum seperti pada tindakan mencabut SK 2138/02-C/HK/2012 dengan menerbitkan SK yang secara substansi tidak berbeda serta tidak melakukan usaha-usaha apapun, serta tidak lagi mengeluarkan aturan apapun dalam usaha melakukan reklamasi di Teluk Benoa.

 Dalam tuntutan terakhirnya, ForBALI menyampaikan agar tercipta praktik tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan beretika. maka mereka tetap menuntut gubernur bali untuk meminta maaf kepada masyarakat bali karena telah melakukan pembohongan publik atas keberadaan SK Nomor 2138/)@-C/HK/2012. RED-MB