Denpasar, (Metrobali.com)

Rapat Pembahasan Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, diadakan di Balai Desa Adat Tanjung Benoa, pada selasa, 29 September 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Ir. Andi Rusandi, M.Si dari Balai Pengelolaan Dan Laut Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Ir. Nengah Sugiarta, Dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Bali.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), I Wayan ‘Gendo’ Suardana. Dalam rapat tersebut, Gendo menegaskan agar RPZ bisa menutup celah reklamasi Teluk Benoa sekecil mungkin.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa pembahasan KKM Teluk Benoa yang saat ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, sudah dilakukan sejak September 2019. “Pembahasan KKM ini sudah setahun”, ujarnya.

Gendo menegaskan agar RPZ segera dapat diselesaikan dan menutup celah reklamasi Teluk Benoa sekecil mungkin. “Yang kami tekankan dari RPZ ini adalah menutup celah reklamasi Teluk Benoa sekecil mungkin”, ujarnya.

Gendo juga mengusulkan agar pembahasan RPZ selesai dengan cepat. lebih jauh, Gendo menjelaskan RPZ merupakan bagian kecil dari perjuangan untuk menyelamatkan Teluk Benoa dari ancaman reklamasi. Masih ada Ranperda RZWP3K dan Rencana Perpres Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang harus memasukkan Teluk Benoa sebagai KKM. “Kuncinya ada di Ranperpres RZ KSN”, tegasnya. (ForBali)