ForBALI : Hentikan Upaya Legalisasi Reklamasi Di Teluk Benoa
Denpasar (Metrobali.com)-
Puluhan Massa dari berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) kembali menggelar aksi Senin (16/9) kemarin di depan Kantor Gubernur Bali, Renon. Dalam aksinya ForBALI kembali mendesak Gubernur Bali I Made Mangku Pastika untuk segera mencabut SK 1727/01-B/HK/2013 tentang ijin studi kelayakan Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Perairan Teluk Benoa. Karena dinilai masih memberikan celah kepada investor PT TWBI untuk melakukan reklamasi..
Selain mencabut SK, massa juga menuntut Gubernur Menghentikan seluruh upaya untuk melegalisasi reklamasi Teluk Benoa termasuk pula menghentikan segala upaya penerbitan peraturan perundang-undangan yang mengadopsi kepentingan reklamasi di Teluk Benoa. dan juga menu ntut gubernur satya wacana dengan janjinya yang akan mencabut SK, mengingat FS (FesibilityStudy) UNUD menyatakan bahwa teluk benoa tidak layak dilakukan reklamasi. tidak hanya itu,
ForBALI juga menuntut Gubernur dalam kewenangannya di dalam pembentukan Peraturan Daerah Zonasi WP3K Propinsi Bali agar tetap menjadikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan khusus bagi kawasan Teluk Benoa yang pernah ditetapkan sebagai lokasi reklamasi berdasarkan lampiran khususnya kawasan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 harus ditetapkan sebagai zona inti kawasan Konservasi.
Menurut Pande dalam orasinya menyatakan penerbitan SK 1727/01-B/HK/2013 adalah untuk memberikan hak kepada PT. TWBI untuk melakukan perencanaan reklamasi berupa studi kelayakan di perairan Teluk Benoa, artinya dengan studi ini memang secara nyata mendorong adanya studi kelayakan reklamasi yang sebenarnya terlarang dilakukan di kawasan konservasi sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (3) Perpres no 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil.
“Dapat diduga upaya ini adalah bagian dari rencana sistemik untuk memuluskan reklamasi teluk benoa, tentu saja sejalan dengan itu akan ada upaya-upaya legalisasi berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat melegalisasi rencana reklamasi di Teluk Benoa” ujar Pande menjelaskan.
Gendo Suardana menjelaskan bahwa Dugaan adanya upaya melegalisasi reklamasi Teluk Benoa melalui peraturan perundang-undangan menguat tatkala ditemukan adanya penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil tertanggal tanggal 3 juli 2013. Halmana tercantum pada pasal 3 ayat (3) menyatakan kegiatan reklamasi hanya dilarang dilakukan di zona inti dari kawasan konservasi. Selanjutnya pembagian zona dalam kawasan konservasi juga telah diatur rapi pula di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang membagi kawasan konservasi perairan menjadi beberapa zona yakni zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya (Pasal 26 ayat (2).
“Terlihat jelas bahwa pembentukan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan adalah untuk memberi ruang bagi kegiatan reklamasi di kawasan konservasi termasuk di perairan Teluk Benoa. Artinya dengan frase itu, maka peluang untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa terbuka lebar” ujar Gendo menjelaskan.
Satu-satunya yang menjadi pekerjaan rumah kata Gendo, bagi pihak-pihak yang menginginkan reklamasi di Benoa adalah penyesuaian lokasi dengan RZWPK atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi yakni Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali atau Peraturan Tata Ruang kawasan tersebut.Berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan MP3EI (hal 40) terlihat jelas bahwa dalam rangka mewujudkan rencana reklamasi Teluk Benoa, PT. TWBI masih menunggu penerbitan Perda RTRW Kabupaten Badung, penetapan rencana zonasi Kawasan Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“kita menduga ada upaya sistematis untuk meloloskan reklamasi dengan membuat sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai alat untuk melegalisasi reklamasi dan kemudian tinggal diklopkan dengan program MP3EI” Kata Gendo
setelah menyampaikan orasi dan pernyataan sikapnya, puluhan massa aksi membubarkan diri dengan tertib sembari mengumandangkan lagu Bali Tolak Reklamasi. RED-MB
12 Komentar
ayoo kakek gendong semangat,!!! persediaan baas dadong be mekire telah, mani pang semengan ngidaang ke warung, kanggoang ajak bedikin gelar gelur pang jak bedik ngedum pise,,,,pang sedeng anggon meli baas ukuran 1 minggu,,SEMANGAT,,,
mohon dgn hormat saudara gendo dan gerombolannya utk tdk mengatasnamakan rakyat bali menolak reklamasi, krn tdk semua rakyat bali menolak reklamasi msh bnyk yg mendukung, krn yg mendukung reklamasi memilih tdk demo dan tetep bekerja, alangkah bijak klo menolak atas nama kelompok, padahal cm segelintir orng sj,, sdh jelas ini pemain bayaran,,,
Dari ratusan massa menjadi puluhan massa berbagai elemen masy, terus menyusut peserta demo dr ForBALI pd akhirnya nanti tinggal Gendo dkk aja yg koar” demo menolak reklamasi.
semua yg mendukung setiap kawasan konservasi diobrak-abrik sing ngelah otak
lmn sg misi ngobrak abrik sg membangun adane, to madan “MEDEMBANGUN”, sube kanti mekire telah masa jbtn 2x sg ade jln prgrmne, mimih pedalem 10 thn uluk2e rakyate, pragat ben aji gelar gelur gen,,,
Pantasan Pak mangku bernafsu banget melakukan reklamasi di teluk Benoa , hal ini di karenakan, timbal balik dari uang investor yang telah di pakai dalam kompanya pilgub waktu yang lalu, dan kenapa DPRD Bali mulutnya seperti di jarit ? Ya ini jelas komisinya gede banget, semua uang tersebut di bagi bagi di gedung DPRD dan yang paling banyak dapat ya Pak mangku pastika, sebagai ujung tombaknya, ini semuanya sudah di atur secara sistematis dan terencana. Kenapa saya tahu ya karena saya banyak punya teman investor, ayo siapa yg enggak doyan duit? Lagi pula pendapat mereka kapan lagi korupsi kalau tidak sekarang? Nah yang jadi masalah dan paling kena dampaknya ya masyarakat dan adat Tanjung Benoa
@pekak cenk blonk bagus,,,beh liu ngelah timpal investor, investor ape to??? investor daging mentah uli dauh tukad, to ane ngelah usaha di bungkulan, pesiapan, danau tempe, padanggalak, lumintang,, beneh be otakne pkak blonk ngres gen,,,liu masi ngelah timpal dpr ane ngelah bisnis cafe,, urusan ane kene2 blonk memang spesialist,,,,
Cenk: kalo nang ceng ngelah bukti bahwa pak mangku care ceng orahang kenape tuntut dipengadilan pang sekalian tawang sire sane pelih.
Nak mekejang bise ngomong kene keto, tpi harus ngelah data, pasing fitnah adane. Jeg patuh care bp demen sajaan fitnah..tpi tyang yakin pak mangku tidak sprti yg yakini oleh gerombolan sakit hati, tusing menek junjungane dadi gubernur, artine tusing maan kesempatan korupsi,,,
Kembalikan ke Hati Nurani aja. Dan kita percaya hukum karma phala.
Kebenaran cuma satu. Marilah kita mulat sarira, introspeksi diri. Berbuatlah yang terbaik berdasarkan swadarma masing-masing..Semoga Bali shanti selalu..
nah bantes gelar gelur kaak kuuk sisin rurunge jeg baang gen be, drpd care thn 99 mare klh dadongne jeg telah lumbihe punyan kayu sisin rurunge , kantor2 pemerintah dibakar, nyanan kenyel dong suud je masi be ade pak polisi ngerunguang,,, itepang megae gen kadong 98% tamyu jani,,, horeeeeeeeee tol BALI MANDARA be dibuka jeg ngeser megae ke nusa dua jani,,,,,hik hik hik,,,,,,,
Hiaha…ha…..haaa…. Cenk blok jani sing je munyine gen metes kenehe masi metes , yen terus negatif tiung…tiung gen bise brekele dadine
hidup cenk blonk !!!