Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menghadiri rapat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bertempat di ruang rapat Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Klungkung pada Rabu, (15/01/2019).

Klungkung  (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menghadiri rapat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bertempat di ruang rapat Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Klungkung pada Rabu, (15/01/2019).

Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Klungkung I Wayan Sujana menyatakan rapat yang diadakan ini bertujuan untuk membahas mengenai teknis dari perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 2 tahun 2018 menjadi Permendagri No. 46 Tahun 2019. Ketiga Permendagri tersebut mengatur mengenai Forum Kewaspadaan Dini. Dimana dalam Permendagri No. 2 Tahun 2018 keanggotaan FKDM berjumlah maksimal 13 Orang, dan saat ini sesuai dengan Permendagri No.  46 Tahun 2019 jumlah keanggotaan FKDM menjadi 5 Orang anggota untuk di Kecamatan dan Di Daerah masing-masing,

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta Menyampaikan agar dalam pembentukan keanggotaan FKDM sesuai dengan amanat Permendagri No. 46 Tahun 2019 dilengkapi SK sebagai dasar dalam melakukan kegiatan yang berhubungan tentang FKDM.

Wabup Kasta mengingatkan bahwa dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat bertugas dalam melakukan upaya deteksi dini terhadap segala bentuk gangguan dan ancaman, baik kejahatan pidana, teror, bahaya narkoba, dan identifikasi potensi bencana di lingkungan masing-masing. FKDM juga dapat berperan dalam membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam rapat tersebut, diputuskan pertama,  FKDM dinonaktifkan sementara, pembentukan keanggotaan FKDM yang baru, sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019 dibentuk, kedua, Anggota FKDM sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2018 akan tetap meminta pendapat atau solusi kepada Bupati Klungkung terkait pembentukan FKDM yang sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019.

Turut hadir dalam Rapat tersebut Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klungkung I Putu Widiada, dan undangan terkait lainnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung