FINALISASI – Ketua Pansus Putu Yunita Oktarini saat memimpin rapat finalisasi ranperda perdagangan orang, Rabu (9/9/2020).

Mangupura, (Metrobali.com)-

Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan tindak pidana perdagangan orang, Rabu (9/9/2020) melaksanakan rapat finalisasi di ruang Komisi IV Gedung DPRD Puspem Badung. Dalam rapat finalisasi tersebut terungkap, bahwa save house/rumah aman sangat diperlukan di Badung untuk memberikan rasa aman kepada korban tindak pidana perdagangan orang.
Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Putu Yunita Oktarini mengatakan ranperda ini merupakan payung hukum ke depan di bidang pencegahan, mencegah terjadinya perdagangan orang dan bagaimana penanganannya ke depan. Hal inilah menjadi intisari mengapa pansus ini dibuat.
Dalam rapat finalisasi ini, kata mantan Putri Indonesia ini, bukan hanya membahas ranperda yang akan kita sahkan menjadi perda. Tetapi kita juga bersama-sama menyepakati dan mengawal bagaimana kita memiliki Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang sifatnya parsial dan koordinatif antardinas dan antarlembaga. Dengan begitu, kita bisa memiliki satu PPT yang menindaklanjuti dan yang mempunyai gugus tugas dalam penanganan-penanganan korban terutama bahkan juga saksi-saksi dan lain-lain.
“Ya ini sangat urgen dan kita tidak hanya melihat masalah ini satu dua bulan ke depan, tapi bagaimana Badung ke depan, karena wajah Badung ke depan merupakan gadis cantik pusat central dari Provinsi Bali,” kata Yunita.
Lebih lanjut Yunita mengatakan, banyaknya pendatang dan juga sangat rentannya warga kita terutama anak-anak dan perempuan yang menjadi korban. Bukan hanya di sini, kita juga memiliki warga yang kerja sebagai tenaga kerja di luar. Karena ini fenomena gunung es dan kita melihat Badung ke depan, sebelum terjadi begitu banyak korban, maka hari ini pihaknya membahas di Dewan.
“Sekaranglah kita bahas, jangan sampai terjadi banyak korban baru kita bahas baru kita buat, dan di sinilah kita memiliki payung hukum bagaimana kita melindungi warga kita,” ungkapnya.
Selain itu, diperlukannya juga rumah aman bagi korban tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban. “Jadi save house ini juga bisa digunakan sebagai tempat sementara gepeng, anak anak terlantar, dan juga bisa dipergunakan sebagai tempat pelatihan untuk tenaga kerja,” terangnya. (SUT/ADV)