Pelaku mutilasi (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

F, pria yang ditangkap kepolisian Bali dalam kasus pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto membenarkan hal tersebut.

“Ya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutur Hery saat dihubungi, Selasa 24 Juni 2014.

Hery juga meluruskan soal asal tinggal F. Menurut Hery, F merupakan pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Tersangka berasal dari Sumbawa, NTB,” jelas Hery.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial F. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi. Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Beberapa potongan tubuh ditemukan di Kabupaten Klungkung, sebagian lagi di Kabupaten Karangasem, Bali. Korban berjenis kelamin wanita yang dekat dengan tersangka. JAK-MB