Jakarta (Metrobali.com)-

Bali sebagai entitas budaya dan tujuan utama pariwisata di Indonesia harus mendapat perlindungan dari Negara. “Bali harus diproteksi dengan Otonomi Khusus”, tandas Ferry Mursidan Baldan dalam paparannya dihadapan Tim Kajian Otsus Bali Komite I DPD RI. Selanjutnya Ferry mengungkapkan banyak kekhususan dimiliki Bali yang harus tetap dijaga dan dilestarikan.

Menurut Ferry Bali perlu mendapatkan perlindungan sebagai daerah tujuan utama wisata, terutama menyangkut perlindungan tata ruang atau area publik, dan perlindungan budaya. Masyarakat Bali sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, hal ini terlihat dari banyaknya kegiatan-kegiatan bernuansa rohani dilakukan masyarakat. “Bali harus memiliki kalender dan pengaturan hari libur tersendiri yang berbeda dengan kalender nasional, katanya.”

Selain itu Ferry mengatakan Bali memiliki subak sebagai sistem perairan yang unik, Trunyan dengan keunikan penguburan jenazah yang harus dilindungi dan dilestarikan. ”Yang tak kalah hebatnya yaitu Bali memiliki Pecalang sebagai sistem pengamanan adat yang tidak kalah wibawanya dibangdingkan dengan aparat negara,” jelas Ferry.

Pemberian status khusus berangkat dari cara pandang yang tidak linear dan seragam. Konstitusi juga telah memberikan ruang untuk kekhususan dalam rangka mencapai kepentingan/tujuan nasional, seperti perdamaian, kebhinekaan dan kesejahteraan. Selain itu belajar dari otsus Papua dan Aceh, perlu kembali ditegaskan pola hubungan Provinsi dengan kabupaten/kota, agar kabupaten/kota tidak merasa dirugikan dengan adanya Otsus ditingkat Provinsi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Tim Kajian Otonomi Khusus (otsus) Bali Komite 1 DPD RI dengan sejumlah ahli. Rapat digelar Rabu (20/02), di gedung parlemen Senayan. Hadir sebagai narasummber yaitu Ferry Mursyidan Baldan selaku mantan Ketua Pansus Otsus Aceh, Dosen Pasca Sarjana IPDN Dr. Triyuni Soemarsono dan Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menko Polhukam Dr. Ahmad Kamil.

Narasumber lain Triyuni Soemarsono mengungkapkan dalam sistem Otsus, mekanisme berjalan menurut bingkai perundangan yang dirancang dengan memperhatikan kekhususan tertentu secara definitif. Pertimbangan lainnya adalah karakteristik yang dimiliki oleh daerah tersebut.

”Bali merupakan kebanggaan nasional karena turut memperkenalkan Indonesia kepada Dunia dengan berbagai kreatifitasnya dibidang budaya.  Kehidupan masyarakat Bali pun sangat ”guyub”, dan Bali memiliki kekhasan dalam bidang budaya dan pariwisata”, papar Triyuni.

Sementara itu Wayan Sudirta selaku Ketua Tim Kajian Otsus Bali DPD RI mengatakan bahwa masyarakat Bali memang memiliki kekhasan dalam berbagai hal. Namun hal yang paling dikhawatirkan sekarang ini adalah, eksistensi budaya yang mulai terancam kelestariannya. ”Kewajiban kita untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang merupakan kewajiban negara, sehingga pengaturan Otsus untuk Bali bukan semata-mata untuk kepentingan Bali namun kepentingan bangsa secara keseluruhan,” jelas Sudirta.

Kita harus membuktikan bahwa Otsus Bali merupakan keprluan seluruh bangsa, tidak merugikan kabupaten/kota ataupun penduduk pendatang. PW-MB