Supiadin AS

Jakarta (Metrobali.com)-

Fraksi Partai Nasdem di DPR RI menolak dilanjutkannya Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan karena tidak memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program tersebut.

“Dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, menurut Fraksi Partai Nasdem tidak perku orang-perorangan mengusulkan dan memiliki ‘budget’ tersendiri uang menimbulkan kerancuan anggaran,” kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Supiadin AS dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6).

Dia menjelaskan penerapan PAPDP itu sangat berpotensi menimbulkan peluang terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran.

Dia mengatakan PAPDP tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan, karena tidak seimbangnya jumlah perolehan dana dengan mempertimbangkan perbedaan yang signifikan dari jumlah legislator per fraksi di DPR.

Selain itu menurut dia, akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah legislator lebih sedikit dari dapil yang memiliki anggota DPR lebih banyak.

“Misalnya, daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa, oleh karena itu kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah dan kawasan yang adil dan merata,” ujarnya.

Supiadin menjelaskan adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 78 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD terkait dengan sumpah jabatan anggota dewan.

Menurut dia hal itu salah satu penekanannya adalah akan diperjuangkannya aspirasi daerah dari tempat perwakilan masing-masing legislator.

“Adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 80 huruf J UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi ‘anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan’,” ungkapnya.

Dia mengatakan F-Nasdem menilai perlu segera dilakukan revisi UU MD3 dan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR RI yang tidak sesuai dengan tugas pokok legislator yang mengatur tentang PAPDP.

Selain itu menurut dia, juga mengatur tentang waktu reses yang cukup panjang dalam setiap Masa Sidang DPR sehingga mengganggu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit dan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pagu anggaran untuk perealisasian program tersebut senilai Rp20 miliar per anggota DPR.

Total perkiraan dana tersebut senilai Rp11,2 triliun yang akan diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. AN-MB