Wabup Suiasa disaat menghadiri Rekonsiliasi Data LHKPN Instansi se-Provinsi Bali, NTB dan NTT di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (13/11).

Mangupura, (Metrobali.com)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan piranti penting dalam upaya pencegahan korupsi yang berperan sebagai instrumen sosial untuk kepastian integritas penyelenggara negara. Mengingat begitu pentingnya LHKPN tersebut, sejak awal Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mengelola LHKPN dengan baik. “Kami Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan unit pengelola dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 4128/03/2017 yang diketuai oleh Sekda Badung dengan Wakil Ketua I Inspektorat Kab. Badung dan Ketua II Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung. Dengan pengelolaan yang baik tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN kami terus meningkat dari tahun ke tahun dimana pada pelaporan tahun 2018 tingkat kepatuhan kami mencapai 98,3% sehingga oleh KPK RI kami diberikan penghargaan sebagai instansi terbaik penerapan LHKPN tahun 2018,” tegas Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa disaat menghadiri Rekonsiliasi Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Instansi se-Provinsi Bali, NTB dan NTT di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (13/11).

Lebih lanjut Wabup Suiasa mengatakan pelaksanaan LHKPN di Kabupaten Badung awalnya juga tidaklah mudah tapi mengalami proses yang sangat panjang karena bagaimana memberikan yang terbaik untuk Badung dan Pemerintah Pusat dalam membangun penyelenggaraan LHKPN. Diharapkan dengan pelaksanaan pertemuan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi admin penyelenggara LHKPN sehingga tercipta pemerintahan yang bersih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan untuk memperkuat LHKPN diperlukan adanya data base wajib lapor yang valid. Sehingga sangat relevan dengan kegiatan KPK RI untuk rekonsiliasi data dengan admin instansi LHKPN se-Prov. Bali NTB dan NTT. “Dengan rekonsiliasi data akan diperoleh data yang valid dan akurat. Kami berharap dengan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta mencapai tujuan yang diharapkan bersama,” harapnya.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Badung Luh Putu Suryaniti melaporkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari KPK RI dalam penerepan LHKPN. Dengan perkembangan LHKPN menjadi e-LHKPN telah disosialisasikan ke seluruh aparat di Pemerintahan Kab. Badung agar LHKPN dapat dipahami dengan baik. Dikatakan dalam rangka mengawal wajib LHKPN, regulasi dari pusat sampai daerah harus diwujudkan terlebih dahulu dimana ditingkat daerah menurunkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati Badung. “Kami Kabupaten Badung dalam pelaporan awal juga mengalami kendala dalam penanganan LHKPN. Tapi seiring perjalanan waktu perlahan namun pasti kami coba menata dan membenahi untuk melengkapkan LHKPN ditingkat pimpinan dan kini sudah dapat kami lakukan pelaporan hampir secara menyeluruh sampai menyentuh ke tingkat staf,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasatgas PP LHKPN Dwi Yanti, Spesialis Muda PP LHKPN Galuh Sekardhita, Spesialis Muda PP LHKPN Fany Parosa, Staff PP LHKPN Solahuddin, Staff PP LHKPN dari Kasatgas LHKPN KPK RI D’zaki, Kepala Inspektorat Kab. Badung Luh Putu Suryaniti beserta staf. admin LHKPN Instansi se Prov. Bali, NTB dan NTT. Sumber : Humas Pemkab Badung