Ket foto : Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di kawasan Jalan Raya Sesetan , Denpasar, Rabu (5/9).

Denpasar, (Metrobali.com)

Sebagai upaya mengendalikan tingkat polusi udara, Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali menggelar uji emisi dengan menyasar kendaraan bermotor roda empat di Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan mulai 3-5 September ini diharapkan mampu memberikan pemetaan tentang kondisi kendaraan di Kota Denpasar yang berpotensi menimbulkan polusi udara. Dari pelaksanaan hari pertama uji emisi yang dilaksanakan di Lapangan Pameran Sesetan, Selasa (3/9) ini sedikitnya sebanyak 810 kendaraan bermotor roda empat turut dilaksanakan uji emisi.

Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat diwawancarai di sela pelaksanaan uji emisi mengatakan bahwa Denpasar merupakan pusat kota dengan mobilitas yang cukup padat. Sehingga diperlukan pelaksanakan pengecekan rutin bagi kendaraan bermotor guna memastikan sisa pembakaran tidak memberikan dampak polusi udara. Uji emisi bagi kendaraan bermotor di Kota Denpasar merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan DLHK Denpasar dalam mengontrol sisa pembakaran kendaraan dan kualitas udara di Denpasar sesuai dengan Permen Nomor 41 Tahun 1999 dalam rangka menjaga kualitas udara.

“Kegiatan ini rutin  kami laksanakan sebagai upaya mengontrol udara di Kota Denpasar, khususnya bagi kendaraan bermotor yang mempengaruhi udara di Kota Denpasar, namun sejauh ini kualitas udara di Kota Denpasar masih tergolong baik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya dari hasil uji emisi ini akan diserahkan kepada Dishub Kota Denpasar sebagai rekomendasi saat pengecekan Kir kendaraan. Menurutnya, dalam tiga hari pelaksanaan uji emisi ini ditarget 2,000 sampel kendaraan rode empat untuk diuji secara random sampling.

“Dari uji emisi ini kami terus mendorong masyarakat dan pengendara untuk rutin melaksanakan pengecekan, karena seiring berjalannya waktu dan seringnya penggunaan maka besaran kandungan gas sisa pembakaran pada mesin kendaraan juga dapat berubah,” jelasnya.

Wisada menambahkan, bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker sebagai kendaraan yang telah lulus uji emisi. Uji emisi bertujuan untuk mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Selain itu, dengan uji emisi pemilik dapat mengetahui analisa kandungan CO2, PM10, Pb, SOX, Nox dan HC dalam gas buang.

“Besar harapan kami agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk rutin melaksanakan uji emisi bagi kendaraanya, sehingga pemilik lebih mengatahui tentang kandungan gas dalam mobil dan cara tepat dalam merawatnya, selain itu juga dapat berkontribusi dalam mengontrol udara kota,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Wisada juga menekankan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan perawatan berkala bagi kendaraan di bengkel yang dianjurkan, mengukur emisi gas buang kendaraan, memastikan emisi rendah dan mesin berfungsi optimal serta pengukursan emisi gas buang secara rutin.

Adapun kegiatan initelah dilaksanakan sejak Selasa, (3/9) di kawasan Jalan Raya Sesetan, Rabu (4/9) di kawasan Jalan Mahendradata, dam Kamis (5/9) dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar. Dan bagi mobil yang telah lulus uji emisi diberikan stiker sebagai pengenal dan identitas lulus uji emisi. Sedangkan yang tidak lolos uji emisi akan direkomendasikan untuk melaksanakan perawatan di bengkel/dealer terkait.  (Ags/HumasDps)