Enam orang tewas tabrakan Agam Sumatra Barat

Ilustrasi (ANTARA)
 
Lubuk Basung (Metrobali.com)-
Enam warga Nagari Silareh Aia, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, meninggal setelah ditabrak satu  minibus, Sabtu pagi.Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Lantas Polres Agam AKP Arnanda Putra di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan keenam korban meninggal kecelakaan lalu lintas di jalan lintas penghubung Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di Padang Koto Marapak, Silareh Aia, itu yakni Laila Zaid (11), Deti (16), Sarwini, Selfi Lusi Wardani (18), Lidia Lusi Wardani (18) dan Evilia Dwi Keyla Okvidios (8).

Ia menambahkan, Evilia Dwi Keyla Okvidios meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung. Sedangkan lima korban lainnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Korban yang meninggal tersebut mengalami luka berat dan patah tulang. Saat ini korban telah dimakamkan di pandam kuburan kaum di Koto Marapak, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan,” katanya.

Ia menambahkan, satu orang korban atas nama Meri Herawati (15), dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang akibat mengalami luka berat pada bagian kepala.

Saat ini, sopir minibus atas nama Erianto (30), warga Jambak, Kecamatan Lingkuang Aur, Kabupaten Pasaman Barat, dan barang bukti mobil minibus telah diamankan di Makopolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Eko menceritakan, kecelakaan ini terjadi saat tersangka yang bekerja sebagai karyawan vendor seluler mengendarai mobil minibus seorang diri dari Jambak Pasaman Barat menuju Kota Bukittinggi sekitar pukul 5:00 WIB.

Sekitar 10 meter dari tempat kejadian perkara, katanya, tersangka mengantuk dan tertidur saat mengendarai mobil, sehingga mobil tersangka keluar jalur dan menabrak pejalan kaki yang datang dari arah kanan jalan.

Setelah menabrak korban, mobil tersangka masuk parit yang berada sebelah kanan jalan.

“Kejadian ini betul-betul kelalaian tersangka dan kami belum mendapatkan penyebab lainnya. Tersangka bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” katanya.

Tersangka bisa dijerat pasal 311 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan acaman 12 tahun penjara. AN-MB