napi 1Denpasar (Metrobali.com) –

Keempat terdakwa yakni Lingga Yanuarta, Heri Saptrawan, Wayan Sumarta dan Made Atmaja Eka yang terbukti melakukan penganiayaan saat terjadi bentrokan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, pada 17 Desember 2015, dihukum masing-masing sepuluh bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/7), menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Putu Diaskara.

“Keempat terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan dan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Peten Sili.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penghuni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.

Saat itu, saksi Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar. Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.

Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.

Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu. Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.

Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.

Akibat perbuatan empat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sumber : Antara