Ilustrasi Korupsi

Denpasar (Metrobali.com)-

Empat orang saksi memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Praptini, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korusi setempat, Kamis (19/6).

Keempat saksi, Ketut Sukarsana, Gede Mudita, Putu Gede Mantra, dan Putu Mudiarta, mengakui bahwa pada sekitar awal Oktober 2011 sempat melakukan pertemuan dengan Praptini yang menjabat Pembantu Rektor II IHDN dan keempat terdakwa lainnya di hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, mengenai adanya bantuan sebesar Rp25 miliar dari APBN.

Dalam pertemuan itu Praptini selaku kepala administrasi umum proyek pengadaan barang dan jasa langsung menunjuk secara lisan keempat orang saksi itu terlibat sebagai panitia.

Ketut Sukarsana sebagai pejabat pembuat komitmen, Gede Mudita (sekretaris dari dua kegiatan pokok kerja), Putu Gede Mantra (ketua tim fisik), dan Putu Mudiarta (ketua tim nonfisik).

Namun, setelah pengangkatannya, keempat orang saksi itu tidak pernah terjun langsung ke lapangan dan hanya sempat menandatangani proyek tanpa mengetahui secara detail rinciannya.

Keempat orang saksi mengaku tidak bisa mengelak dan terpaksa menuruti perintah Praptini karena berada di bawah tekanannya.

Bahkan, atas pengakuan empat orang saksi itu Praptini sempat memerintahkan untuk menuruti semua perintahnya dan dia yang akan bertanggungjawab semuanya.

Dalam kesempatan itu, Praptini tidak menyangkal bahwa dia pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi Denpasar, Made Sueda, menutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (24/6) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang di IHDN Denpasar itu berawal dari Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primair dan subsidair.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 (1) KUHP.

Akibat kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp20 miiar. AN-MB