Foto: Empat LPK  Monarch Bali menerima Sertifikat Akreditasi LPK 2019, Senin (16/3/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Empat LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Monarch Bali yakni Monarch Gianyar, Monarch Candidasa, Monarch Singaraja dan Monarch Negara menerima Sertifikat Akreditasi LPK 2019, Senin (16/3/2020) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Sertifikat Akreditasi LPK 2019 diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda diwakili Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Lattas) DisnakerESDM Bali disaksikan Ketua Komite Akreditai LPK Provinsi Bali Putu Rucita serta para undangan.

Dijelaskan mekanisme pelaksanaan Akreditasi LPK di Provinsi Bali yang dibangun selama ini merupakan sinergitas Dinas Provinsi dengan Dinas Kab/Kota se-Bali.

Dimana LPK yang akan diakreditasi terlebih dahulu mengajukan permohonan akreditasi ke dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setelah itu Dinas Kabupaten/Kota akan mengusulkan kepada Dinas tenaga Kerja dan ESDM provinsi Bali.

Selanjutnya verifikasi oleh Dinas Provinsi bersama KA-LPK Provinsi Bali untuk ditetapkan sebagai calon LPK yang akan di Akreditasi. Tahun 2019 DisnakerESDM Provinsi Bali bekerjasama dengan KA-LPK mengakreditasi 24 LPK yang tersebar di Kab/Kota se Bali.

Dari 24 LPK yang diakreditasi sebanyak 19 LPK yang memperoleh predikat  terakreditasi. Empat diantaranya merupakan LPK Monarch Bali yakni Monarch Gianyar, Monarch Candidasa, Monarch Singaraja dan Monarch Negara. Sedangkan sebanyak 5 LPK dinyatakan belum Terakreditasi.

“Saya ucapkan selamat kepada 19 LPK yang Sertifikat Akreditasinya tadi telah saya serahkan. Semoga dengan menyandang predikat Akreditasi akan dapat meningkatkan kredibilitas dan kualitas LPK untuk menghasilkan Lulusan yang Kompeten sesuai standar sehingga dapat mengisi peluang kerja yang ada,” kata KadisnakerESDM  Bali sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Lattas) DisnakerESDM Bali

Dalam kesempatan ini juga diserahkan Sertifikat Kompetensi kepada Para Peserta Pelatihan Mentor dan Koordinator Pamagangan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2019. Kegiatan Pelatihan Mentor dan Koordinator  dilaksanakan oleh UPTP. BLK Banyuwangi dan UPTP BLK. Lombok Timur dengan peserta dari Bali.

Sertifikat Kompetensi yang  dimiliki ini akan dapat membantu Perusahaan dalam menyelenggarakan Pemagangan Mandiri. Ini tentu akan membantu Pemerintah dalam percepatan peningkatan kompetensi melalui program pemagangan dalam negeri.

Cetak Lulus Kompeten

Pengelolaan mutu Sumber Daya Manusia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 10, bahwa Pelatihan harus berorientasi pada Kompetensi Kerja dan kebutuhan Pasar Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional disebutkan bahwa Pelatihan Berbasis Kompetensi Kerja adalah pelatihan kerja yang menitik beratkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan  di tempat kerja.

Selanjutnya tenaga kerja yang dihasilkan disamping kompeten juga memiliki kemampuan bersaing dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang cepat berubah.

Dengan terbitnya Pemenaker No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, dimana pasal 4 menyebutkan bahwa Izin LPK berlaku selama LPK Aktif melaksanakan Pelatihan Kerja.

Untuk tetap menjaga mutu pelatihan LPK dilaksanakan melalui Akreditasi oleh LA-LPK / KA-LPK. Jadi Akreditasi menjadi Kebutuhan bila LPK ingin terus menjaga mutu  pelatihan.

Ketua Komite Akreditasi LPK Provinsi Bali Putu Rucita mengungkapkan pada Tahun 2019, KA-LPK Provinsi Bali melaksanakan akreditasi sebanyak 18 LPK Swasta baik menggunakan dana APBD maupun APBN.

Berdasarkan dari hasil pleno yang dilakukan dinyatakan dari 14 LPK Swasta direkomendasikan Terakreditasi. Sementara, 4 LPK Swasta direkomendasikan belum terakreditasi, serta akreditasi tambahan dari pusat sebanyak 6 LPK yang mengikuti akreditasi 1 dinyatakan belum terakreditasi dan 5 dinyatakan terakreditasi.

“Tujuan akreditasi adalah pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja sesuai dengan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI),” kata Rucita yang juga Direktur Monarch Bali Dalung ini.

Acara penyerahan Sertifikat Akreditasi LPK 2019 juga dihadiri  Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan se-Bali, para Asesor Akreditasi, Ketua Forum Komunikansi Jejaring Pemagangan (FKJP) Provinsi Bali.

Hadir pula Ketua DPD Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Provinsi Bali, Para Pimpinan LPK yang menerima Sertifikat Akreditasi LPK Tahun 2019 serta para Penerima Sertifikat Mentor dan Koordinator Pemagangan. (wid)