Foto: Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni (paling kanan) melakukan sidak ke tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Tukad Balian, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Denpasar (Metrobali.com)-

Adanya tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Tukad Balian, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan meresahkan warga. Bau busuk sangat menyengat muncul dari lokasi pembuangan sampah di atas lahan milik warga seluas sekitar 4 sampai 5 are ini.

Keluhan warga pun langsung direspon Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni dan Made Yogi Arya Dwi Putra dengan melakukan sidak ke tempat pembuangan sampah ilegal ini, Selasa (10/12/2019).

Kedatangan dua anggota Dewan daerah pemilihan (dapil) Denpasar Selatan juga didampingi Perbekel Desa Sidakarya I Wayan Rena dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.

Saat rombongan melakukan sidak, pemilih tanah tempat pembuangan sampah ilegal ini tidak ada di lokasi. Sementara di lokasi memang tampak banyak tumpukkan sampah yang mengeluarkan bau busuk yang menyengat.

Berdasarkan informasi warga, pemilik lahan inilah yang membuang sempah rumah tangga ke tanah kosong miliknya. Sampah dibuang sekitar malam hari lalu ditimbun dengan material bekas bongkaran bangunan untuk menutupi jejak sampah ini. Namun tetap saja menimbulkan bau tidak sedap dan juga menggangu pemandangan karena tidak semua hamparan sampah tertutupi.

“Walau ini tanah milik si pembuang sampah tapi tidak boleh buang sampah sembarangan. Jangan arogan dan ini sudah jadi TPS ilegal,” kata Emiliana Sri Wahjuni saat melakukan sidak ke lokasi.

Dampak adanya tempat pembuangan sampah ilegal ini tentu sangat merugikan lingkungan dan warga sekitar. Ini bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, menimbulkan bau tidak sedap yang menggangu aktivitas warga, hingga menyebabkan lingkungan jadi kumuh.

Bahkan ada warga yang sampai pindah kontrakan karena tidak tahan dengan bau busuk dari tempat pembuangan sampah ilegal ini.

“Ini dampaknya sudah sangat merugikan. Kota kita kan smart city tapi jadi kumuh karena sampah dan banyak tempat pembuangan sampah ilegal,” kata Emiliana Sri Wahjuni yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan keberadaan tempat pembuangan sampah sembarangan di lahan warga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar. Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi tipiring, didenda dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Namun pelaku juga sebenarnya bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat jika dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) huruf “e” dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu juga  pelaku bisa dikenakan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Tapi kalau bisa kita bina ya kita sadarkan dan bina dulu agar pelaku pembuang sampah sembarangan dan pemilik tempat pembuangan sampah ilegal ini tidak mengulangi perbuatannya,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Sebenarnya pemilik tempat pembuangan sampah ilegal ini sudah beberapa kali diperingati dan disurati oleh pihak Desa Sidakarya. Namun hal tersebut tidak digubris.

Karenanya pemilik akan dipanggil lagi dalam pertemuan bersama di Kantor Desa Sidakarya, Kamis (12/12/2019) yang akan dihadiri instansi terkait bersama Emiliana Sri Wahjuni dan Made Yogi Arya Dwi Putra  selaku Anggota DPRD Kota dapil Denpasar Selatan. (wid)