Jakarta (Metrobali.com)-

Berbagai elemen masyarakat Poso, Sulawesi Tengah, berencana menggugat UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI.

“Kami sudah berkoordinasi yaitu elemen masyarakat Poso bergabung dengan semua komponen masyarakat anti UU Pilkada akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata tokoh muda Poso Rizal Calvary Marimbo dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9).

Bakal calon Bupati Poso 2015-2020 ini mengatakan berbagai elemen masyarakat Poso kecewa berat dengan kiprah koalisi merah putih (KMP) dan manuver rezim SBY yang memberangus hak rakyat di Pilkada langsung.

Dia menungkapkan, selain warga Poso kehilangan kesempatan memilih sendiri bupatinya, pemilihan bupati melalui DPRD justru menghasilkan kerusuhan di Poso pada tahun 1999.

Rizal menyebutkan berbagai elemen masyarakat Poso penolak UU Pilkada itu antara lain Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMPP) Poso dan Poros Muda Poso Baru. Dia mengatakan Kabupaten Poso telah melakukan Pilkada langsung pada 2005 dan 2010.

Dalam dua kali Pilkada itu, Bupati saat ini Piet Inkiriwang terpilih dengan perolehan suara 42 persen dan 38,76 persen dan Poso tetap aman dan semakin kondusif.

“Tingkat penerimaan masyarakat sangat tinggi. Tidak ada gejolak berarti, bahkan Poso semakin menarik untuk investasi ke depan,” katanya.

Sebaliknya, ketika Pilkada diserahkan ke DPRD Poso pada 1999, konflik horizontal antar kelompok masyarakat tak terhindarkan sebab masyarakat tidak puas dengan pejabat pilihan elite politik.

Bahkan konflik yang memakan banyak korban jiwa dan harta yang pernah melanda Poso tidak lepas dari dampak pertarungan politik antarelite di Pilkada tidak langsung, merembes sampai ke masyarakat lantas memicu kerusuhan.

“Celakanya, para politisi kerap menyeret-nyeret isu SARA dalam Pilkada tidak langsung ini,” kata Rizal.

Dia khawatir dengan masa depan Poso kalau Pilkada oleh DPRD diimplementasikan.

“Kami mau memelihara dan merawat mati-matian perdamaian yang sudah diperjuangkan Wapres terpilih Jusuf Kalla dan tokoh-tokoh agama/masyarakat di Poso,” kata Rizal.

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah pusat memikirkan secara matang akan dampak pengesahan UU Pilkada ini.

“Semahal apapun Pilkada langsung tidak akan sebanding dengan kepuasan masyarakat terhadap sebuah proses politik yang demokratis seperti yang telah terjadi di Poso,” katanya  AN-MB