Denpasar (Metrobali.com)-
Masyarakat Bali dari berbagai eksponen organisasi keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan institusi perguruan tinggi menyesalkan upaya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang drafnya disebut-sebut sudah masuk ke Badan Legislasi Nasional DPR RI dan siap dibahas.

“Kami tidak percaya terhadap wacana yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK itu dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Apapun alasannya, sesungguhnya dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota DPR menyebabkan lembaga ini telah semakin kehilangan legitimasinya sebagai wakil rakyat,” kata Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Oktober 2012.

Oleh karenanya, Wirata mengaku telah mengeluarkan limabrekomendasi dari eksponen masyarakat Bali. Pertama, kata dia, menolak revisi UU KPK yang kinibsedang digulirkan DPR RI. “Dalam upaya revisi jelas-jelas mau mengatur kewenangan KPK melakukan penyadapan, penyelidikan, penyidikan serta penuntutan, papar Wirata.

Kedua, lanjut dia, mendesak fraksi-fraksi di DPR RI agar memerintahkan anggotanya yang duduk di berbagai komisi untuk secara tegas dan sungguh-sungguh menolak membahas revisi UU KPK, melalui suatu kesepakatan yang disampaikan dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

“Ketiga, untuk penguatan KPK, serta untuk mendukung tugas-tugas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di provinsi, DPR agar mendukung KPK menempatkan tenaga supervisi yang bertugas permanen di provinsi untuk melakukan tugas-tugas supervisi tersebut di instansi kepolisian dan kejaksaan minimal 2 tenaga supervisi untuk tiap provinsi, dengan dukungan anggaran yang memadai,” tegas Wirata.

Komitmen ini, sambung dia, mesti dibangun untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan dalam tugas-tugas serta kewenangan penanganan kasus-kasus korupsi.

Tumtutan keempat, beber Wirata, kepada anggota DPR yang konsisten memperjuangkan aspirasi penolakan ini agar sungguh-sungguh menyatakan sikapnya secara tegas. Kepada semua elemen masyarakat Indonesia, Wirata mengimbau agar tidak memilih politisi yang pro-revisi UU KPK bila mereka menjadi calon legislatif dalam pemilu yang akan datang.

Terakhir, Wirata mengatakan eksponen masyarakat Bali meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil sikap tegas dalam kasus ini. Sikap tegas itu, imbuh Wirata, bisa ditunjukkan dengan menarik kembali draf revisi UU KPK yang menurutnya sudah cukup bagus itu.
Selanjutnya, Wirata menegaskan jika hal yang perlu dikuatkan dalam hal visi pemberantasan korupsi adalah institusi kepolisian dan kejaksaan. “Yang harus diingat adalah komitmen serta kinerja kedua institusi itu dalam penanganan kasus-kasus korupsi belum dipercaya oleh masyarakat,” tutup Wirata. BOB-MB