20150106_140719

Denpasar, (Metrobali.com) –

Dalam rapat gabungan yang digelar di Kantor DPRD Prov. Bali, Denpasar, Selasa (6/1) antara Komisi II DPRD Bali dan eksekutif berkomitment untuk merevisi harga BBM jenis premium dan mendesak pertamina Cabang Bali untuk mendapatkan salinan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang tidak adanya subsidi BBM untuk Provinsi Bali.

Asisten III Pemerintah Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan bahwa ada komitment untuk menunurunkan harga BBM, tetapi sambil menunggu salinan Perpres No. 191 Tahun 2014 dari Pertamina yang menjanjikan dalam waktu dua hari ini. Perpres No. 191 Tahun 2014 dijadikan sebagai acuan untuk merevisi keberdaan dari Perda No. 1 Tahun 2011 tentang tarif PBBKB yang ditetapkan sebesar 10 persen.

“Ketika kita mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perda No.1 Tahun 2011 sesungguhnya dari aspek peraturan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam hal ini khususnya Dispenda Prov. Bali sesuai dengan relevansi hukum yang ada” terangnya.

Menurut Made Santha,  ketentuan Perpres No. 191 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Bali sekarang tidak bersubsidi lagi, sehingga masyarakat yang smenggunakan premium tentunya berpijak pada regulasi yang telah disepakati saat ini. Hal ini tentu yang membuat masyarakat membandingkan antara Bali dan luar Bali mengenai perbedaan Rp.350 perliter.

Dikatakan lebih lanjut, pemerintah dalam hal ini tidak ada persoalan ketika masyarakat menginginkan adanya perubahan terhadap Perda N0.1 Tahun 2011 namun kemudian atas perubahan ini tentu mengacu pada dasar hukum.

“Ketika Perda No.1 Tahun 2011 kita undangkan sumber hukumnya yakni UU No. 28 Tahun 2009, tetapi ketika sekarang kita ingin review terhadap Perda ini kita harus merujuk pada sumber hukumnya yakni Perpres No. 1 Tahun 2014” tukasnya.

Sekretaris Komisi II I Made Budastra, mengungkapkan bahwa kondisi masyarakat terbebani selama ini terkait harga BBM jenis premium. Menyikapi mengenai hal ini, pihak eksekutif maupun legislatif akan melakukan pembahasan pararel sambil menyiapkan draft revisi perubahan Perda sambil menunggu Perpres No. 191 Tahun 2014 dan segera akan disampaikan kepada lembaga DPRD Provinsi Bali.

“Mari kita sama-sama mengawal karena kita sepakat untuk melakukan revisi atau perubahan harga ini, dan harus menjadi pertimbangan pertamina,”tandasnya. Dikatakannya, target penurunan lima persen karena menyangkut keadilan, sehingga harus menyiapkan perubahan revisi perda bersama pihak eksekutif, sambil menunggu salinan  Perpres No. 191 Tahun 2014 seperti  yang dijanjikan oleh pihak pertamina.

Sementara itu, Hiswana Migas Provinsi Bali Ida Bagus Rai  mengharapkan agar kisaran harga sama dengan daerah lain, secepatnya pemerintah daerah merevisi Perda, sehingga harganya bisa sama dengan daerah lain.

“Kita mengharapkan demikian, Pemda tak perlu kuatir karena tidak menganggu APBD,” katanya. SIA-MB