Denpasar  (Metrobali.com)-
Meski sudah dipindahtugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mantan Ketua PN Denpasar John Pieter Purba ternyata masih bertaji. Sebelum hengkang ke Palembang, John Piter Purba masih membuat surat perintah eksekusi riil terhadap Villa Kozy (The Kozy Villas). Villa yang terletak di Seminyak, Kuta Utara ini bakal dieksekusi lagi pada Rabu, 2 Mei 2012. Villa ini dieksekusi sebagai buntut kredit macet di Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi) sehingga dilelang melalui balai lelang swasta yang dimenangkan Sugiarto Raharjo.
seremnya, setelah tiga kali gagal  eksekusi, pada tangal 2 Mei nanti terbetik kabar eksekusi bakal melibatkan aparat TNI. “Soal bantuan TNI ini masih melihat situasi dan menunggu permintaan kepolisian,” kata   Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of India, Jumat (27/4) lalu usai rapat koordinasi eksekusi dengan pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar.
Tehadap rencana eksekusi itu, pengacara Villa Kozy, Jacob Antolis, menilai tindakan ini sangat melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia, terutama pemilik villa yakni  Kishore Kumar dan istrinya Rira KK Pridhnani. “Ini sangat melecehkan
hukum sebab antara pemilik villa, karyawan dan panitra PN Denpasar dengan saksi Kabagops Polresta Denpasar Kompol IGN Sukamerta sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jacob.
Jacob menyebutkan, saat eksekusi ketiga tangal 1 Maret lalu pihaknya meminta  agar eksekusi  dilanjutkan setelah dua perkara  yang dianggapnya paling penting yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, perkara pidana di Polda Bali tentang dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Dirut Bank  Swadsesi dkk dengan laporan polisi Laporan Polisi No. LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011 dan perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yakni gugatan terhadap lelang eksekusi yang sedang proses di PN Denpasar. Surat pernyataan itu ditandatangi oleh Wayan Golot (prewakilan karyan villa), Kishore Kumar, dengan saksi ketut Sulendra dan Kompol Sukamerta, kecuali pengacara pemohon eksekusi walaupun hadiri saat itu.Masih menurut Jacob, terhadap dugaan tindak pidana perbankan itu, Polda Bali sudah memeriksa beberapa pejabat Bank of India dan pihak KP2LN Denpasar.

Kata Jacob, hal ini sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali seperti dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu. “Ini berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana perbankan yang dilaporkan kliennya Rita KK Pridhnani. Lalu mengapa harus dipaksakan eksekusi?,” tanya Jacob.

Meski begitu, melalui suratnya, Jacob telah meminta perlindungan hukum kepada semua instansi terkait di Bali bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk ke presiden RI.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Arm Wing Handoko membantah rencana melibatkan aparat TNI dalam upaya eksekusi Villa Kozy tersebut. “Tidak ada itu, buat apa,” tutur Wing Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (29/4) melalui ponselnya.
Kalaupun nanti ada aparat TNI di lokasi TNI, papar Wing Handoko, itu hanya untuk memonitor situasi keamanan saja.”Sudah menjadi tugasnya aparat Babinsa untuk memonitor wilayah. Soal eksekusi itu kewenangan pengadilan dan kepolisian,” tandasnya.GT-MB