PN-DENPASAR-WEB-17

Ilustrasi-Ruang Sidang PN Denpasar/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah sempat ditunda, eksekusi lahan eks KNPI di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung akan dilanjutkan pada Kamis (4/2) mendatang. Eksekusi ini sendiri dipastikan akan berlangsung panas. Pasalnya, ada beberapa pemilik tanah yang akan melakukan perlawanan.

Eksekusi ini berdasar surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari PN Denpasar yang ditandatangani panitera Ketut Sulendra. Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan eksekusi yang akan dilakukan Kamis, mendatang di Kantor Lurah Jimbaran. Eksekusi tersebut berdasar perkara nomor 143/Pdt.G/2008/PN Dps yang sudah incrah setelah diputus Mahkamah Agung (MA) antara penggugat Putra Masagung melawan tergugat Loeana Kanginandhi.

Namun, belum saja dilaksanakan, eksekusi dua bidang tanah yaitu SHGB No 744/Desa Jimbaran seluas 12.000 m2 dan SHM No 4038/ Desa Jimbaran seluas 3.840 m2 dipastikan akan mendapat perlawanan. Dua pemilik tanah yaitu Anton Wirawan dan Agus Wijaya melalui kuasa hukumnya, Edward TPHL Tobing langsung menyatakan menolak eksekusi tersebut. Pasalnya, tanah milik dua kliennya ini tidak pernah berperkara tapi akan ikut dieksekusi. “Tanah milik klien saya ini tidak pernah berperkara. Tapi mau dieksekusi,” tegasnya Edward yang ditemui Selasa (2/2).

Ia mengatakan eksekusi ini seharusnya ditunda karena pihaknya masih melakukan perlawanan di PN Denpasar. Selain itu masih banyak kejanggalan dalam eksekusi ini, diantaranya dua objek tanah yaitu SHGB No 744 dan SHM No 4038 sudah tidak ada. “Keduanya sudah dijual pada 2004 lalu jauh sebelum gugatan yang baru dilakukan pada 2008. Lalu nanti tanah yang mana yang akan dieksekusi,” lanjut Edward yang memastikan akan turun melakukan perlawanan di lokasi pada Kamis mendatang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Prim Haryadi yang sempat ditemui sebelumnya mengatakan akan tetap melakukan eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA). Terkait dua objek perkara yang sudah tidak ada, Prim mengatakan akan melibatkan BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung. “Nanti pihak BPN yang tahu yang mana tanahnya sesuai amar putusan,” tegasnya. WID-MB